RADAR BOGOR - Pemerintah pastikan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan akan tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Hal ini disepakati dan dipastikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi IX DPR RI agar masyarakat tetap memperoleh akses perawatan medis.
Kebijakan ini berlaku selama proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan ground check yang dilakukan oleh pendamping sosial.
Baca Juga: Belum Lama Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk, DPMD bakal Panggil Kepala Desa
Jaminan layanan dilakukan melalui penerbitan Surat Pengaktifan Kembali oleh Menteri Sosial.
Surat Pengaktifan tersebut akan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan sebagai dasar hukum pelayanan dan pembiayaan.
"Keputusan ini merupakan hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan DJSN pada 15 April 2026," tulis instagram Kemensos.
Hingga April 2026, lebih dari 2,1 juta peserta telah kembali aktif melalui berbagai segmen.
Termasuk PBI JK, bantuan pemerintah daerah, mandiri, ASN/TNI/Polri, serta perusahaan dan BUMN/BUMD, termasuk peserta dengan penyakit katastropik yang direaktivasi otomatis.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, serta Wakil Kepala BPS Donny Harry Budiutomo Harmadi hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, proses pemutakhiran DTSEN untuk pencairan bansos tahap 2 2026 telah selesai dan diserahkan kepada Kemensos pada 10 April 2026.
Saifullah Yusuf mengungkapkan, pemutakhiran data yang lebih awal diharapkan bisa melakukan pencairan bansos tahap 2 2026 lebih cepat.
Editor : Siti Dewi Yanti