RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus memperkuat akurasi penyaluran bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode triwulan kedua tahun 2026.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, Melalui kolaborasi intensif dengan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah secara resmi merilis hasil pemutakhiran data terbaru yang akan menjadi acuan utama distribusi bansos di seluruh wilayah Indonesia.
Pertemuan strategis yang berlangsung di kantor Kementerian Sosial pada awal pekan ini menandai dimulainya fase baru penyaluran bansos yang lebih transparan dan berbasis data terkini.
Baca Juga: Alhamdulillah, 2,1 Juta Penerima Bansos PBI JKN yang Dinonaktikan Mendapat Layanan Kesehatan Kembali
1. Hasil Pemutakhiran Data Nasional (DTSEN)
Integrasi data antara BPS dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menghasilkan profil data kependudukan yang sangat dinamis. Berikut adalah ringkasan perubahan data tersebut:
• Cakupan Data: Data keluarga yang tercatat kini meningkat hingga lebih dari 95,3 juta, dengan total data individu mencapai lebih dari 289,3 juta jiwa.
• Penyisiran Inclusion Error: Pemerintah menemukan sekitar 11.014 penerima yang terdeteksi sudah tidak layak atau tidak lagi berhak menerima bantuan (inclusion error).
Baca Juga: Jangan Keliru, Bansos Tahap 2 Belum Cair, Ini 3 Syarat Wajib Agar KPM Tetap Jadi Penerima di 2026
KPM dengan ciri ini, termasuk yang kini berada di Desil 5 hingga 10, akan dikeluarkan dari daftar penerima guna memastikan keadilan anggaran.
• Penambahan Penerima Baru: Sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat prasejahtera, terdapat lebih dari 25.000 keluarga baru yang kini masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4.
KPM baru ini dipastikan berpotensi menerima bantuan PKH maupun BPNT pada alokasi tahap kedua ini.
Baca Juga: Belum Lama Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk, DPMD bakal Panggil Kepala Desa
2. Progres Teknis Penyaluran Tahap 2
Setelah data divalidasi, Kemensos kini memasuki tahapan teknis perbankan yang krusial sebelum saldo masuk ke kartu KKS Merah Putih milik masyarakat. Proses tersebut meliputi:
• Verifikasi Rekening: Pengecekan status keaktifan rekening KPM di bank penyalur.
• Surat Perintah Membayar (SPM): Validasi daftar bayar dari pihak kementerian.
• Standing Instruction (SI): Instruksi terakhir kepada bank untuk segera mentransfer dana ke rekening masing-masing penerima manfaat.
"Kami memastikan penetapan bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT untuk triwulan kedua tahun dua ribu dua puluh enam ini didasarkan pada hasil pemutakhiran data terbaru yang dilakukan bersama BPS. Proses ini sangat penting karena data bersifat dinamis," ujar narator dalam YouTube Cek Bansos.
3. Pemanfaatan Data untuk Pendidikan dan Transparansi
Selain untuk kepentingan bansos, data hasil pemutakhiran ini memiliki fungsi ganda:
• Target Pendidikan: Digunakan untuk memetakan calon penerima bantuan pendidikan bagi siswa sekolah rakyat tahun ajaran 2026-2027.
• Sistem Sanggah: Masyarakat yang merasa layak namun terhenti bantuannya, atau warga yang ingin melaporkan ketidaklayakan di lingkungannya, dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Kemensos.
Momen pencairan Tahap 2 tahun 2026, merupakan babak baru bagi puluhan ribu KPM baru yang sebelumnya belum tersentuh bantuan.
Dengan diberhentikannya 11.000 KPM yang sudah mampu, pemerintah berharap distribusi bantuan kali ini benar-benar tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau status SI (Standing Instruction), melalui pendamping sosial atau aplikasi resmi untuk memastikan waktu pencairan bansos di wilayah masing-masing.***
Editor : Asep Suhendar