RADAR BOGOR - Melalui koordinasi lintas kementerian, muncul wacana strategis mengenai pengelompokan durasi penerimaan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian bagi kelompok rentan yang sulit masuk ke sektor produktif, sembari mendorong kelompok usia produktif untuk segera mandiri melalui berbagai program pemberdayaan bansos.
1. Tiga Golongan Prioritas Penerima Bansos Seumur Hidup
Berdasarkan koordinasi terkini, pemerintah mengidentifikasi tiga kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menjadi prioritas penerima bantuan tanpa batas waktu evaluasi lima tahun.
Ketiga golongan ini dinilai memiliki keterbatasan fisik dan kondisi yang memerlukan jaring pengaman sosial permanen:
• Lanjut Usia (Lansia): KPM yang telah berusia 60 tahun ke atas.
• Penyandang Disabilitas: KPM dengan keterbatasan fisik atau mental yang menghambat produktivitas ekonomi.
• Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ): Kategori baru yang diusulkan untuk mendapatkan cakupan bantuan rutin guna memenuhi kebutuhan dasar dan pengobatan.
2. Evaluasi 5 Tahun bagi KPM Usia Produktif
Berbeda dengan kelompok prioritas, KPM yang berada pada rentang usia produktif (20-40 tahun) serta kategori ibu hamil, balita, dan pendidikan, kini tengah menghadapi wacana pembatasan durasi bantuan maksimal 5 tahun.
Tujuannya adalah mendorong KPM untuk beralih ke program pemberdayaan seperti Program Pena (Pahlawan Ekonomi Nasional), yang memberikan modal usaha mulai dari Rp5 juta hingga Rp6 juta agar keluarga dapat mandiri dan keluar dari jerat kemiskinan secara permanen.
"Kami mengimbau seluruh keluarga penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan sosial PKH dan BPNT sesuai dengan peruntukannya. Saat ini, sistem investigasi sudah sangat ketat karena integrasi data antara DTSEN, BPS, hingga pemantauan alur transaksi yang bekerja sama dengan PPATK," kata narator dalam YouTube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Jangan Keliru, Bansos Tahap 2 Belum Cair, Ini 3 Syarat Wajib Agar KPM Tetap Jadi Penerima di 2026
3. Kabar Gembira: Potensi Saldo "Cair Dobel"
Fenomena "cair dobel" atau akumulasi saldo pada penyaluran Tahap 2 ini diperkirakan akan terjadi pada golongan KPM tertentu, khususnya:
• KPM Peralihan Kantor Pos ke KKS: Bagi masyarakat yang proses pencairannya dialihkan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS Merah Putih tapi proses administrasinya sempat tertunda.
• Mekanisme Rapel: Dana yang belum sempat tersalurkan pada periode sebelumnya akan dirapel atau digabungkan dengan pencairan tahap berjalan.
Baca Juga: Belum Lama Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk, DPMD bakal Panggil Kepala Desa
Hal ini memungkinkan KPM menerima saldo PKH dan BPNT dalam jumlah dua kali lipat dari nominal reguler setelah proses pembuatan kartu KKS baru dinyatakan tuntas.
4. Pengawasan Berbasis Teknologi
Pemerintah kini lebih mudah memantau ke mana dana bansos mengalir. Dengan integrasi data perbankan dan sistem statistik, KPM diharapkan tidak sembarangan dalam mentransaksikan bantuan.
Kedisiplinan KPM dalam menggunakan dana bansos untuk kebutuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan menjadi faktor penentu keberlanjutan status mereka sebagai penerima manfaat.
Transformasi bansos di tahun 2026 menekankan pada dua sisi kemanusiaan bagi lansia dan disabilitas, serta pemberdayaan bagi usia produktif.
Meskipun wacana batasan 5 tahun belum bersifat final, KPM bansos diharapkan mulai membangun kemandirian ekonomi agar siap menghadapi proses graduasi di masa depan.***
Editor : Asep Suhendar Sumber : YouTube Pendampingan Sosial