RADAR BOGOR - Proses penyaluran bantuan sosial reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), untuk periode Tahap 2 (alokasi April, Mei, dan Juni 2026) kini memasuki fase krusial.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan tengah melakukan akselerasi data agar bansos dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kualifikasi.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan secara lancar pada Tahap 1, terdapat beberapa indikator utama yang menjamin keberlanjutan bantuan Anda pada periode triwulan kedua ini.
1. Syarat Mutlak: Padan Data Dukcapil
Keakuratan administrasi kependudukan tetap menjadi pintu masuk utama pencairan bantuan.
Data KPM harus sepenuhnya sinkron dan padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau NIK, sistem secara otomatis akan menangguhkan proses transfer dana.
2. Berada dalam Desil Ekonomi Prioritas
Pemerintah menggunakan skala desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengukur tingkat ekonomi.
KPM yang bantuannya dijamin aman adalah mereka yang tercatat masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4.
Kelompok ini merupakan prioritas utama jaring pengaman sosial pemerintah karena dianggap berada dalam kategori ekonomi terbawah.
3. Kepemilikan Komponen Keluarga (Khusus PKH)
Bagi penerima PKH, keberadaan komponen aktif dalam keluarga adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Bantuan akan terus mengalir selama dalam satu Kartu Keluarga masih terdapat:
• Pendidikan: Anak sekolah jenjang SD, SMP, atau SMA/K.
• Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini (balita).
• Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia (lansia) mulai 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.
"Pemerintah menjadwalkan percepatan penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua untuk alokasi April hingga Juni dua ribu dua puluh enam. Kami menginformasikan KPM yang telah memiliki data padan dengan Dukcapil serta tidak memiliki masalah anomali, baik pada rekening bank penyalur maupun data DTKS, berada pada posisi yang sangat aman untuk menerima kembali bantuannya," ujar narator dalam YouTube Info Bansos.
4. Bebas dari Masalah Anomali Rekening
Anomali data sering kali menjadi penyebab bantuan "nyangkut" meskipun KPM dinyatakan layak.
Kelompok yang dijamin cair adalah penerima yang datanya bersih dari perbedaan nama antara di KTP, Buku Tabungan dan sistem SIKS-NG.
Baca Juga: Alhamdulillah, 2,1 Juta Penerima Bansos PBI JKN yang Dinonaktikan Mendapat Layanan Kesehatan Kembali
Pastikan tidak ada karakter khusus atau perbedaan ejaan yang dapat memicu gagal cek rekening di bank penyalur.
5. Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan
Setiap bulan, pemerintah daerah dan pusat melakukan verifikasi kelayakan melalui proses sanggah atau tinjauan lapangan.
KPM yang masih dianggap layak dan tidak terdeteksi memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas upah minimum, atau memiliki aset mewah akan terus menerima bantuan di tahap kedua ini.
Momen pencairan Tahap 2 yang berlangsung di antara bulan April hingga Juni 2026 ini diharapkan menjadi penyokong ekonomi bagi jutaan keluarga.
Dengan memastikan lima kriteria di atas terpenuhi, KPM bansos dapat menantikan kejutan saldo masuk di kartu KKS masing-masing dengan lebih tenang.***
Editor : Asep Suhendar Sumber : Youtube Info Bansos