RADAR BOGOR - Pembaruan mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 untuk periode April hingga Juni menunjukkan bahwa proses pencairan sedang memasuki tahap persiapan akhir.
Sejumlah penyesuaian dilakukan baik dari sisi jadwal, sistem pendataan, hingga mekanisme distribusi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami rincian terbaru agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pencairan.
1. Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Kamis, 16 April 2026, penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap kedua ditargetkan berlangsung pada bulan April 2026.
Estimasi waktu pencairan mengarah pada minggu ketiga bulan April dan ditargetkan selesai paling lambat pada akhir bulan.
Hingga tanggal 15 April 2026, status pencairan pada sistem SIKS-NG masih belum muncul, yang menandakan bahwa data masih dalam proses finalisasi sebelum bantuan disalurkan kepada penerima.
“Meskipun ada instruksi percepatan dari pusat, pantauan di aplikasi SIKS-NG per hari ini menunjukkan bahwa periode salur Tahap 2 masih dalam proses persiapan dan belum muncul secara resmi di sistem,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
2. Perubahan Data dan Sistem Penyaluran
Penyaluran bansos tahun ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS) yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Untuk tahap kedua ini, data telah diterima lebih cepat dibandingkan biasanya, yakni pada tanggal 10 April, lebih awal dari pola sebelumnya yang umumnya sekitar tanggal 20 di awal triwulan.
Bantuan akan disalurkan kepada sekitar 18 juta KPM melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, terdapat mekanisme khusus bagi penerima lanjut usia dan penyandang disabilitas, di mana bantuan akan diantarkan langsung ke rumah melalui sistem home delivery dengan pendampingan dari pihak terkait.
3. KPM yang Terhapus dan Pengganti
Dalam proses pemutakhiran data, terdapat sekitar 11.000 KPM yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan pada tahap ini karena kondisi ekonominya dinilai telah meningkat dan berada pada kelompok desil 6 hingga 10.
Dengan adanya pengurangan tersebut, terbuka peluang bagi masyarakat lain yang berada pada desil 1 hingga 4 untuk masuk sebagai penerima baru, terutama bagi mereka yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
4. Bantuan yang Cair per 15 April 2026
Sejumlah bantuan mulai disalurkan di beberapa wilayah, khususnya bantuan pangan berupa beras dan minyak. Penyaluran ini terpantau sudah berjalan di beberapa daerah, termasuk di wilayah Banyuwangi.
Selain itu, pencairan PKH susulan tahap pertama juga masih berlangsung bagi penerima yang belum mengambil bantuan sebelumnya.
Proses pengambilan bantuan susulan ini memiliki batas waktu hingga 23 April 2026, sehingga penerima yang bersangkutan perlu segera melakukan pengecekan.
Baca Juga: Bank bjb Akselerasi UMKM Bogor Melalui Program Sertifikasi Halal dan Literasi Finansial
5. Saluran Pengaduan
Masyarakat yang mengalami kendala dalam pencairan atau merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan dapat menyampaikan laporan melalui beberapa saluran resmi.
Pengaduan dapat dilakukan melalui perangkat desa seperti RT atau RW, operator desa, maupun dinas sosial setempat.
Selain itu, tersedia layanan Command Center dengan nomor 121 serta layanan WhatsApp di nomor 08877171171 yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan atau melakukan pengecekan terkait bantuan sosial.***
Editor : Asep Suhendar