Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 2 Mulai Diproses, Ini Jadwal Cair, Sistem Penyaluran dan Update Data Penerima

Ira Yulia Erfina • Kamis, 16 April 2026 | 19:37 WIB
Ilustrasi petugas menyalurkan bansos kepada KPM. (Foto: Instagram @bejiberkreasi)
Ilustrasi petugas menyalurkan bansos kepada KPM. (Foto: Instagram @bejiberkreasi)

RADAR BOGOR - Pembaruan terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2026 menunjukkan adanya penyesuaian mekanisme, percepatan data, hingga opsi layanan bagi masyarakat. 

Informasi ini menjadi penting karena menyangkut jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 16 April 2026, pada mekanisme dan jadwal penyaluran, terdapat perubahan signifikan dalam proses pemutakhiran data bansos.

Baca Juga: Dua Siswa SMP di Kota Bogor Diamankan Warga saat Kejar Korban, Diduga Bawa Sajam

Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat penyerahan hasil pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20, kini proses tersebut dapat dipercepat sekitar 10 hari menjadi sekitar tanggal 10.

Dalam hal metode pengambilan, bantuan disalurkan kepada sekitar 18 juta KPM melalui dua jalur utama, yaitu melalui rekening bank Himbara yang langsung masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). dan PT Pos.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2026, Formasi IKN Ternyata Bisa Dilamar Semua Jurusan? Cek Faktanya di sini

“Sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat untuk PKH dan bantuan pangan non tunai disalurkan melalui rekening bank Himbara maupun secara langsung lewat PT Pos Indonesia,” ujar narator dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.

Untuk BPNT, bantuan tetap sebesar Rp200.000 per bulan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan. 

Sementara itu, PKH memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung pada komponen dalam keluarga penerima, seperti keberadaan anak sekolah, ibu hamil, maupun lansia. Penyaluran PKH dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemensos dan BPS Ubah Cara Hitung Desil Bansos: Sekarang Ada Peringkat Nasional, Regional, hingga Lokal

Dalam dinamika data penerima, terjadi perubahan yang cukup penting. Ada kondisi yang dikenal sebagai inclusion error dan proses graduasi, di mana sebagian penerima sebelumnya tidak lagi mendapatkan bantuan karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria atau terjadi kesalahan data pada periode sebelumnya. 

Di sisi lain, terdapat penambahan penerima baru yang sebelumnya belum pernah terdaftar. Terkait saluran pengaduan, masyarakat diberikan beberapa opsi untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi. Pengaduan dapat dilakukan melalui operator data di tingkat desa atau kelurahan, pengurus RT/RW, maupun langsung ke Dinas Sosial setempat. 

Selain itu, tersedia juga layanan Contact Center melalui nomor 171 dan WhatsApp Center di 0887-7171-11. 

Baca Juga: Jembatan Cigoha Amblas Diterjang Hujan Deras, Akses Antardesa di Tanjungsari Bogor Lumpuh Total

Dalam proses pengaduan, masyarakat diminta untuk menyertakan bukti pendukung yang relevan agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh pendamping PKH atau tenaga kesejahteraan sosial lainnya.

Selain penyaluran rutin, terdapat pula kebijakan stimulus tambahan yang masih dalam tahap pertimbangan. 

Pada periode sebelumnya, pemerintah pernah melakukan penambahan jumlah penerima manfaat pada pertengahan maupun akhir tahun sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. 

Baca Juga: Jembatan Cigoha Amblas Diterjang Hujan Deras, Akses Antardesa di Tanjungsari Bogor Lumpuh Total

Untuk tahun 2026, terdapat simulasi awal terkait kemungkinan penambahan jumlah penerima, namun keputusan resmi masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang reaktivasi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya dinonaktifkan. 

Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial atau Kementerian Sosial dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan. 

Baca Juga: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat untuk Pasangan yang akan Menikah, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya

Waktu yang diberikan untuk proses ini diperpanjang hingga tiga bulan ke depan, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh