RADAR BOGOR - Kementerian Sosial mengumumkan besaran bansos PKH dan BPNT untuk tahap kedua 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya.
Selain informasi besaran, pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi KPM yang merasa keberatan atau ingin mengajukan komplain mengenai status kepesertaan mereka.
Besaran PKH dan BPNT Tahap 2
Menurut Menteri Sosial, dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, nilai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih tetap Rp200.000 per bulan. Sementara Program Keluarga Harapan (PKH) disesuaikan dengan komponennya, seperti anak sekolah, ibu hamil, dan lainnya. Untuk tiga bulan, setiap triwulan kita cairkan.
Baca Juga: Hati-hati Hoaks! Saldo Rp600.000-Rp1.200.000 yang Masuk Bukan Bansos Tahap 2, Ini Penjelasannya
Setiap komponen memiliki nilai bantuan berbeda, dan keluarga yang memiliki lebih banyak komponen akan menerima PKH yang lebih besar. Pencairan PKH dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan), sama seperti BPNT.
Data dari BPS Kini 10 Hari Lebih Cepat
Kabar gembira datang dari Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk triwulan kedua tahun ini, proses penyerahan hasil pemutakhiran data dipercepat sebanyak 10 hari.
Biasanya, BPS menyerahkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tanggal 20 di awal periode pencairan. Namun, kali ini data sudah diterima pada tanggal 10.
Percepatan ini memiliki dampak signifikan, penyaluran bansos dapat dimulai lebih awal, sehingga KPM tidak perlu menunggu terlalu lama. Proses verifikasi dan validasi data juga menjadi lebih efisien berkat koordinasi yang lebih baik antara Kemensos, BPS, dan Dirjen Dukcapil.
Dengan timeline yang lebih singkat, target pencairan bansos pada minggu ketiga April 2026 menjadi lebih realistis untuk dicapai.
Daftar Penerima Selalu Berubah
Jangan heran jika daftar penerima bansos tahap 2 berbeda dengan tahap 1. Pemerintah menjelaskan bahwa data penerima manfaat bersifat dinamis, artinya selalu ada perubahan dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Renascora: Semangat Kebangkitan dalam Sepekan Bersama Masyarakat SMA Dwiwarna Boarding School
Ada beberapa alasan mengapa status kepesertaan bisa berubah:
-Pertama, ada KPM yang sebelumnya menerima bantuan namun dianggap tidak lagi memenuhi kriteria (inclusion error) misalnya karena kondisi ekonomi sudah meningkat atau melakukan graduasi mandiri.
-Kedua, ada masyarakat yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini mulai menerima karena baru lolos verifikasi kelayakan.
-Ketiga, ada perubahan administratif seperti penerima yang meninggal dunia, sehingga kuota mereka dialihkan ke penerima lain yang memenuhi kriteria.
Dinamika ini normal dan bertujuan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang paling membutuhkan. Jika Anda merasa ada kesalahan dalam status kepesertaan Anda, ada kanal pengaduan yang telah disiapkan.
Dua Jalur Penyaluran untuk 18 Juta KPM di Seluruh Indonesia
Penyaluran bantuan untuk 18 juta KPM dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur pertama adalah melalui rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) bagi pemilik kartu KKS Merah Putih. Jika Anda memiliki kartu KKS, bantuan akan langsung masuk ke rekening yang terdaftar, dan Anda bisa mencairkannya di ATM atau teller bank kapan saja.
Jalur kedua adalah melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk daerah yang memiliki akses terbatas terhadap layanan perbankan. Melalui jalur ini, KPM dapat mengambil bantuan di kantor pos, kantor kecamatan, atau kantor kelurahan.
Baca Juga: Nyamar Jadi Ustadz, Kapolsek Dramaga Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Laladon Bogor
Untuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, bantuan dapat diantar langsung ke rumah mereka tanpa perlu repot ke kantor pos atau kelurahan.
Komplain atau Merasa Dirugikan? Ini Salurannya
Pemerintah telah membuka berbagai kanal agar KPM dapat menyampaikan keberatan atau komplain mengenai status kepesertaan mereka. Terdapat tiga saluran pengaduan yang tersedia:
-Anda bisa menghubungi operator data desa, RT/RW, atau Dinas Sosial setempat. Mereka akan membantu Anda mengajukan keluhan dan melakukan klarifikasi data.
-Gunakan Command Center resmi di nomor 021 171 layanan ini dapat diakses dari mana saja di Indonesia.
-Hubungi WA Center Kemensos di nomor 0811-1022-210 untuk pengaduan yang lebih detail dan fleksibel.
“Kita membuka jalur partisipasi seluas-luasnya untuk masyarakat, jadi kami mengundang masyarakat untuk ikut memberikan usul maupun sanggah terhadap data-data penerima manfaat,” terang Menteri Sosial, melansir dari instagram @kemensosri.
Jangan ragu untuk mengajukan komplain jika Anda merasa ada kesalahan dalam data kepesertaan Anda.
Kemungkinan Penebalan Bantuan di Tengah Tahun
Berdasarkan pembelajaran dari tahun lalu, Presiden sedang mempertimbangkan kebijakan penebalan bantuan atau BLT tambahan di pertengahan tahun (Juni-Juli) atau akhir tahun. Jika kebijakan ini disetujui, jangkauan bansos bisa meluas hingga 35 juta KPM, jauh lebih luas dari usual.
Untuk tahun 2026 ini, sudah ada pembahasan dan simulasi stimulus ekonomi di tingkat Menteri Koordinator, namun keputusan final masih menunggu pengumuman resmi dari Bapak Presiden. KPM disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemensos mengenai kemungkinan penebalan ini.
Baca Juga: Lulusan Seni hingga Hukum Merapat, Cek Rincian Formasi Otorita IKN untuk Semua Jurusan di CPNS 2026
Besaran PKH dan BPNT tahap 2 tetap sama seperti tahun lalu, dengan penyaluran yang kini lebih cepat berkat percepatan data dari BPS. Jangan lupa bahwa daftar penerima selalu dinamis, ada yang keluar dan ada yang masuk. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah agar bantuan lebih tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (PBI) atau BPJS gratis dinonaktifkan kini diberi kesempatan reaktivasi melalui desa atau Dinas Sosial (Dinsos) dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Untuk waktu sosialisasi dan reaktivasi kini diberikan lebih lama agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial dan aplikasi SIKS-NG untuk update terbaru mengenai pencairan bansos tahap 2 dan kemungkinan penebalan bantuan di akhir tahun.***
Editor : Asep Suhendar