RADAR BOGOR - Kementerian Sosial terus memperkuat akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memperbarui data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pembaruan ini data KPM bansos PKH BPNT, kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk pemutakhiran terbaru yang dikenal sebagai DTSEN Volume 2.
Melansir YouTube ANAMOVIE, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memastikan bansos PKH BPNT benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Selama ini, persoalan klasik seperti salah sasaran masih menjadi tantangan dalam distribusi bantuan sosial di berbagai daerah.
Melalui DTSEN, pemerintah berupaya mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi menjadi satu basis data yang lebih akurat dan terverifikasi. Data ini tidak hanya mengandalkan administrasi lama, tetapi juga diperkuat dengan pemadanan data kependudukan nasional.
Pemutakhiran DTSEN Volume 2 sendiri dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi yang lebih ketat. Pendataan dilakukan secara berkala dan melibatkan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil masyarakat sesuai dengan data yang tercatat.
Baca Juga: HUT ke-27 Kota Depok, Wali Kota Supian Suri Minta Ucapan Karangan Bunga Diganti Pohon
Dalam prosesnya, terdapat sejumlah perubahan signifikan pada daftar penerima bansos.
Beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria ekonomi dicoret dari daftar, sementara masyarakat lain yang lebih membutuhkan justru dimasukkan.
Kebijakan ini menunjukkan adanya dinamika dalam sistem perlindungan sosial. Data penerima bansos tidak lagi bersifat statis, melainkan terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis.
Baca Juga: Komplotan Pengamen Cilik Diamankan Dinsos di Empang Kota Bogor, Sering Maksa Minta Uang
Selain itu, DTSEN juga dirancang untuk meminimalisir dua kesalahan utama dalam penyaluran bansos, yakni inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika bantuan diterima oleh pihak yang tidak berhak, sedangkan exclusion error terjadi ketika masyarakat yang layak justru tidak mendapatkan bantuan.
Untuk mendukung transparansi, masyarakat juga diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengusulan maupun sanggahan data. Melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah, masyarakat dapat melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data di lapangan.
Baca Juga: Ketagihan Game Online Terlarang, Pria di Depok Ditangkap Polisi Usai Diduga Mencuri
Pembaruan data melalui DTSEN Volume 2 ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program bansos seperti PKH dan BPNT.
Dengan data yang semakin akurat, bantuan diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi penurunan angka kemiskinan.
Ke depan, Kemensos menegaskan bahwa pembaruan data akan terus dilakukan secara berkala. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adaptif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga