RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan, kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, sekitar 11 juta peserta yang dialihkan merupakan mereka yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 17 April 2026.
Peserta yang dialihkan mencakup mereka yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, maupun yang secara ekonomi sudah masuk kategori mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini justru bertujuan memperkuat keberpihakan kepada masyarakat miskin dan rentan, khususnya pada kelompok desil terbawah.
Selain itu, pemerintah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Dalam kondisi darurat, peserta tetap dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan, bahkan disediakan mekanisme reaktivasi cepat yang dapat dilakukan dalam waktu satu hingga tiga hari.
Untuk mempermudah akses, reaktivasi juga dapat dilakukan langsung di fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan tetap harus diberikan. Administrasi boleh ditertibkan, tetapi masyarakat yang sakit tetap harus dilayani,” tegas Gus Ipul.***
Editor : Maulidia