Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tahap 2 Tahun 2026 Belum Cair Sepenuhnya, Simak Kriteria Penerima PKH dan BPNT agar Lolos Verifikasi Data

Ira Yulia Erfina • Jumat, 17 April 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako (Foto: Instagram @Kecamatanpasirjambu)
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako (Foto: Instagram @Kecamatanpasirjambu)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih dalam proses dan belum dilakukan secara menyeluruh. 

Hingga saat ini, sistem pendataan pemerintah masih berfokus pada penyelesaian tahap pertama yang mencakup periode Januari hingga Maret. 

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Jumat, 17 April 2026, informasi yang beredar mengenai pencairan tahap kedua yang disebut sudah berjalan luas umumnya merujuk pada pencairan tahap pertama yang belum sepenuhnya tersalurkan atau merupakan penyaluran susulan kepada penerima yang sebelumnya tertunda.

Baca Juga: Terbaru Hari Ini 17 April 2026, PIP Cair untuk SD SMP SMA, Tapi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Terupdate SIKS-NG

Pada sistem SIKS-NG, status yang muncul masih menunjukkan periode tahap pertama. Hal ini menandakan bahwa proses administrasi dan pemutakhiran data masih menjadi prioritas sebelum memasuki pencairan tahap berikutnya. 

Oleh karena itu, penerima manfaat perlu memahami bahwa kelancaran pencairan sangat bergantung pada validitas dan kesesuaian data yang tercatat dalam sistem.

Adapun kriteria penerima bansos tahap kedua 2026 dijelaskan dalam beberapa poin utama yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

Baca Juga: KPM Cek Rekening Sekarang, Status Bansos Berubah ke SI, 10 Wilayah Ini Jadi Prioritas Cair

1. Data Wajib Padan dan Sinkron

Keselarasan data menjadi syarat utama agar bantuan dapat disalurkan tanpa hambatan. Data KPM harus sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil. 

Banyak kasus bantuan tidak cair disebabkan oleh ketidaksesuaian data, seperti Kartu Keluarga (KK) yang belum diperbarui. Penggunaan KK model lama dengan tanda tangan manual disarankan untuk segera diperbarui menjadi KK dengan barcode.

Baca Juga: 4 Kabar Gembira untuk Penerima Bansos: PKH BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Plus Bonus Beras dan Minyak Goreng

“Bagi yang punya kartu keluarga yang sudah lama tidak di-update diperbaharui, coba di-update sekarang diperbarui kartu keluarganya karena ini adalah salah satu syarat data KPM itu bisa cair bantuan sosialnya ketika datanya padan dan juga update,” ulas narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Selain itu, data dalam DTKS juga harus selaras dengan dokumen lain seperti KTP dan akta kelahiran, khususnya bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah yang terdaftar dalam sistem Dapodik.

2. Masuk dalam Kategori 40 Persen Ekonomi Terbawah (Desil 1-4)

Baca Juga: Siap-siap! Bansos Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter Mulai Disalurkan, Sudah Tiba di Kabupaten Ciamis

Penentuan penerima bansos kini menggunakan sistem desil sebagai indikator tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok paling rendah secara ekonomi dan menjadi prioritas utama. 

Sementara itu, desil 2, 3, dan 4 tetap memiliki peluang menerima bantuan selama kuota di wilayah masing-masing masih tersedia. 

Jika kuota terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada desil paling bawah terlebih dahulu. Sistem ini tidak menghapus peluang bagi desil di atasnya, namun menerapkan skala prioritas secara bertahap.

Baca Juga: Update Bansos 17 April 2026: Dana PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Masuk Rekening, Ternyata Ini Kendala Administratifnya

3. Memiliki Komponen Prioritas dalam Keluarga

Keberadaan anggota keluarga dengan kondisi tertentu turut menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan. 

Keluarga yang memiliki lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak usia dini, atau anak yang sedang menempuh pendidikan dasar hingga menengah menjadi kelompok yang lebih diprioritaskan. 

Meskipun pada BPNT komponen tidak dihitung secara rinci seperti PKH, faktor ini tetap menjadi bagian dari penilaian kelayakan.

Baca Juga: Target Desil 1-4: Pemerintah Perketat Seleksi Bansos 2026 agar Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Selain kriteria tersebut, terdapat kebijakan evaluasi masa kepesertaan yang mulai diterapkan. Penerima bantuan yang telah terdaftar lebih dari lima tahun akan dievaluasi kondisi ekonominya. 

Jika dinilai sudah mengalami peningkatan, maka kemungkinan akan dilakukan penghentian bantuan secara bertahap, baik melalui mekanisme graduasi mandiri maupun evaluasi sistem. 

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang berada pada kondisi ekonomi lebih rendah namun belum mendapatkan bantuan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pencairan tahap kedua #bantuan sosial #bpnt #bansos #pkh