KPM Wajib Tahu! Inilah Daftar '12 PAS' Kelompok Prioritas Bansos 2026, Cek Selengkapnya di Sini
Kholikul Ihsan• Sabtu, 18 April 2026 | 12:55 WIB
ilustrasi Menteri Sosial bersama lansia salah satu kategori kelompok 12 pas penerima bansos. (Foto: Instagram @kemensosri)
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan kriteria khusus yang disebut 12 PAS sebagai prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos)dan layanan sosial di tahun 2026.
Fokus ini diambil sebagai langkah nyata eksekusi Pasal 34 UUD 1945 agar penanganan kemiskinan lebih terukur dan produktif. Tak hanya memberi bantuan tunai, KPM dalam kategori ini juga akan didorong melalui program pemberdayaan agar bisa segera lulus atau graduasi dari status penerima bansos.
Mengenal 12 PAS: Siapa Saja yang Berhak?
Istilah 12 PAS digunakan pemerintah untuk menyederhanakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial secara khusus.
Melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, berdasarkan informasi terbaru, Kelompok ini mencakup fakir miskin, anak-anak yang bermasalah dengan hukum (anak rentan), penyandang disabilitas, balita terlantar, anak terlantar, serta lansia terlantar.
Selain itu, kategori ini juga menjangkau warga berpendapatan rendah, korban bencana, komunitas adat terpencil, warga binaan, korban kekerasan atau Napza,, serta perempuan rentan yang memiliki masalah sosial.
“Inilah yang harus mendapatkan perhatian kita secara khusus,” ujar Menteri Sosial, dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.
Melalui pendataan tunggal di BPS, kelompok 12 PAS ini dipastikan mendapatkan perhatian khusus dari negara agar memperoleh hak dasar secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar ini, pemerintah menjamin hak dasar melalui PKH, Sembako (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan.
Bansos yang Memberdayakan, Bukan Sekadar Kasih Uang
Mandat strategis pemerintah tahun ini adalah menjadikan bansos sebagai alat pemberdayaan. Kemensos ingin memastikan bahwa bantuan tunai tidak membuat KPM mengalami demotivasi untuk bekerja mandiri.
Untuk mendukung hal ini, daerah diinstruksikan memiliki rumah singgah atau sentra rehabilitasi sosial yang layak. Tujuannya, setelah kebutuhan dasar terpenuhi melalui bansos tunai, KPM diberikan keterampilan atau rehabilitasi agar taraf ekonomi keluarga bisa meningkat secara permanen di masa depan.
Bagi keluarga penerima manfaat, bantuan ini adalah jembatan menuju kemandirian, bukan sumber penghasilan selamanya. Pastikan Anda tetap aktif berkomunikasi dengan pendamping sosial dan mengikuti program pemberdayaan yang ditawarkan.***