RADAR BOGOR - Pemerintah mengingatkan pentingnya pemahaman sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial, seiring dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, desil tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga memiliki tingkatan regional (provinsi) hingga kabupaten/kota.
“Desil itu ada yang untuk tingkat nasional, ada tingkat regional, dan ada tingkat kabupaten/kota,” ujar Gus Ipul pada Sabtu, 18 April 2026.
Perbedaan tingkatan ini dapat menyebabkan perubahan posisi kesejahteraan seseorang.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mencontohkan, seseorang yang berada di desil 6 secara nasional bisa saja masuk desil 3 atau 4 di daerah tertentu, terutama di wilayah dengan tingkat kesejahteraan tinggi.
“Dalam satu provinsi diurutkan di provinsi itu saja. Jadi bisa berbeda antara nasional dan daerah,” jelasnya.
Sistem ini menjadi dasar penting dalam penentuan kebijakan. Pemerintah pusat menggunakan desil nasional sebagai acuan dalam program berbasis APBN, sementara pemerintah daerah dapat menggunakan desil provinsi untuk intervensi melalui APBD.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Game dari IGRS, Proyek James Bond dan Assassin Creed Ikut Terseret
Kemensos menekankan, pemahaman terhadap sistem desil sangat penting bagi pemerintah daerah agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data juga semakin diperkuat.
Banyak daerah kini mulai aktif mengintegrasikan data lokal dengan BPS untuk meningkatkan akurasi.
Dengan sistem desil yang lebih terstruktur dan pemutakhiran data yang berkelanjutan, pemerintah berharap kebijakan sosial dapat lebih efektif menjangkau kelompok masyarakat paling rentan.***
Editor : Maulidia