RADAR BOGOR - Kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait pengalihan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan menjadi perhatian karena menyangkut jutaan masyarakat yang bergantung pada jaminan kesehatan.
Langkah ini dijelaskan sebagai bagian dari proses pembaruan data penerima PBI Jaminan Kesehatan agar distribusi manfaat lebih tepat sasaran, sekaligus menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
Melansir dari kanal Youtube Kemensos RI pada Sabtu, 18 April 2026, penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan dijelaskan bukan sebagai upaya pengurangan jumlah penerima bantuan. Status kepesertaan tersebut dialihkan, bukan dihapus secara permanen.
Baca Juga: Dedie Rachim Ingatkan ASN Kota Bogor Hidup Sederhana Imbas Skandal Utang Piutang di Satpol PP
Artinya, jumlah kuota bantuan tetap dipertahankan, namun dilakukan penyesuaian terhadap siapa saja yang dinilai berhak menerima manfaat tersebut berdasarkan data terbaru.
• Penyesuaian Target Penerima Bantuan
Kuota 11 juta peserta yang dinonaktifkan kemudian diberikan kepada 11 juta warga lain yang dianggap lebih membutuhkan.
Baca Juga: Cahaya Baru di Kampung Cisadon Babakan Madang Bogor, dari Kincir Air ke Tenaga Surya
“Sebelas juta peserta PBI dialihkan ke sebelas juta warga yang lebih berhak,” ulas narator melalui kanal Youtube Kemensos RI.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial, dengan tujuan memastikan bahwa bantuan jaminan kesehatan diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria dan kondisi ekonomi terkini.
• Cakupan Bantuan Jaminan Kesehatan
Dalam penjelasan kebijakan tersebut, disebutkan bahwa lebih dari setengah populasi Indonesia saat ini telah memperoleh bantuan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini menunjukkan bahwa program jaminan kesehatan berbasis bantuan iuran masih memiliki cakupan luas dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga