RADAR BOGOR - Mulai 18 April 2026, perkembangan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP) menunjukkan adanya percepatan proses.
Meskipun tahapan administratif tetap menjadi penentu utama kapan dana bansos PKH BPNT dan PIP benar-benar diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi terbaru ini sekaligus menegaskan sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penyaluran dan kriteria penerima bansos PKH BPNT dan PIP yang perlu diperhatikan secara cermat oleh masyarakat.
1. Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 (April-Juni 2026)
Melansir dari kanal Youtube Klik Bansos pada Sabtu, 18 April 2026, percepatan pencairan untuk tahap kedua telah diinstruksikan, mencakup periode April hingga Juni 2026.
Proses ini didukung oleh lebih cepatnya penyelesaian verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang dilaporkan sudah diterima oleh Kementerian Sosial pada 10 April 2026, atau lebih awal sekitar 10 hari dibandingkan jadwal normal.
Namun demikian, percepatan ini tidak serta-merta membuat dana langsung cair karena masih harus melalui tahapan administratif lanjutan.
Baca Juga: MinyaKita di Kota Bogor Langka, Pasar Sudah Dua Pekan Tak Dapat Suplai
Perubahan signifikan juga terjadi pada kriteria penerima berdasarkan desil kesejahteraan. Untuk PKH, bantuan kini hanya diperuntukkan bagi KPM yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 2.
Sementara itu, BPNT diberikan kepada KPM dalam rentang Desil 1 hingga Desil 4. KPM yang berada di Desil 5 hingga 10 tidak lagi termasuk dalam cakupan penerima bantuan pada tahap ini.
Terkait beredarnya bukti penarikan dana sebesar Rp600.000 di masyarakat, klarifikasi menunjukkan bahwa pencairan tersebut bukan berasal dari tahap kedua, melainkan kemungkinan besar merupakan pencairan susulan tahap pertama.
“Struk penarikan yang beredar saat ini di media sosial dipastikan merupakan pencairan susulan untuk Tahap 1, bukan Tahap 2,” ujar narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.
Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Terbit? Guru Jangan Terkecoh, Cek Fakta di Balik Layar Biru Info GTK
Hal ini dikarenakan status proses pada sistem belum mencapai tahap Final Closing atau Standing Instruction (SI), yang merupakan indikator bahwa dana siap disalurkan.
2. Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP)
Mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Sabtu, 18 April 2026, penyaluran dana PIP mulai berlangsung sejak 16 April 2026. Bantuan ini diberikan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000, tergantung pada jenjang pendidikan siswa penerima.
Prioritas pencairan saat ini difokuskan kepada siswa kelas akhir di setiap jenjang pendidikan, yaitu kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak menjelang kelulusan.
Beberapa wilayah telah melaporkan realisasi pencairan, termasuk daerah Aceh yang menyalurkan bantuan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data dan sistem perbankan di masing-masing wilayah.
3. Cara Melakukan Pengecekan Status Bantuan
Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM disarankan untuk melakukan pengecekan status secara mandiri melalui situs resmi cek bansos milik Kementerian Sosial.
Pengecekan ini dapat dilakukan menggunakan perangkat ponsel dengan memasukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP.
Selain itu, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dianjurkan untuk rutin mengecek saldo melalui ATM bank penyalur seperti BRI, BNI, maupun BSI.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga