RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT pada pertengahan April 2026 menunjukkan adanya pergerakan signifikan pada beberapa program, terutama untuk bantuan pendidikan.
Berdasarkan data yang tersedia yang dilansir dari kanal Youtube Ariawanagus, hingga tanggal 18 April 2026, penyaluran bansos PKH BPNT mulai menunjukkan progres bertahap di berbagai daerah, meskipun tidak semua jenis bantuan mengalami pencairan secara bersamaan.
Pada Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026, pencairan bansos PKH BPNT dilaporkan sudah mulai berjalan sejak 16 April dan terus berlanjut hingga 18 April 2026.
Penyaluran ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), belum terdapat pembaruan terkait pencairan bantuan.
“Untuk TK sementara belum ada update lagi,” ujar narator melalui kanal Youtube Ariawanagus.
Dari sisi nominal, bantuan yang diterima siswa SD tercatat sekitar Rp220.000 setelah adanya potongan administrasi dari nominal awal Rp225.000.
Penerima bantuan yang sudah mendapatkan pencairan merupakan mereka yang telah melakukan aktivasi rekening dan masih terdaftar aktif sebagai penerima pada tahun 2026.
Sementara itu, bagi penerima yang belum mendapatkan dana, proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 yang mencakup alokasi April hingga Juni 2026, hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pencairan secara luas.
Pemantauan pada sistem SIKS-NG memperlihatkan bahwa periode penyaluran tahap 2 belum muncul secara signifikan. Kondisi ini menandakan bahwa proses pencairan tahap berikutnya memang belum dimulai secara menyeluruh.
Saat ini, penyaluran masih difokuskan pada penyelesaian bantuan susulan untuk tahap 1 yang belum tersalurkan sebelumnya.
Dalam perkembangan tersebut, terdapat perhatian penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan tahap 1 namun belum melakukan penarikan dana.
Saldo bantuan yang sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diimbau untuk segera dicairkan.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan batas waktu penarikan yang telah ditetapkan. Apabila dana tidak diambil hingga melewati batas waktu, saldo tersebut berpotensi dikembalikan ke kas negara sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima.
Selain itu, terdapat informasi mengenai rencana pembaruan penyaluran bantuan lainnya yang dijadwalkan mulai berlangsung pada tanggal 19 hingga 20 April 2026. Informasi lanjutan terkait jenis bantuan yang akan cair pada tanggal tersebut masih menunggu pembaruan data lebih lanjut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga