RADAR BOGOR - Program bantuan sosial pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada tahun 2026 mengalami sejumlah penyesuaian signifikan.
Kebijakan terbaru ini menekankan pada penyaluran yang lebih tepat sasaran dengan berbasis pada data kesejahteraan masyarakat yang diperbarui secara berkala.
Tujuannya adalah memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus mengurangi potensi salah sasaran yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Baca Juga: Bansos PIP Cair, PKH BPNT Tahap 2 Tunggu Update SIKS-NG, Berikut Informasi Selengkapnya
Mengacu dari video YouTube Anamovie, pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi ekonomi, di mana desil 1 merupakan kelompok paling miskin dan desil 10 paling sejahtera.
Pada 2026, bantuan sosial diprioritaskan hanya untuk masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 4, dengan fokus utama pada kelompok terbawah.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 Belum Final, tapi PIP dan Bantuan Susulan Sudah Cair! Ini Penjelasannya
Meski demikian, tidak semua masyarakat dalam desil 1 hingga 4 otomatis menerima bantuan.
Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat melalui sistem data sosial nasional.
Artinya, hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem dan rentan yang akan diprioritaskan sebagai penerima manfaat program PKH maupun BPNT.
Kelompok desil 1 dan 2 menjadi prioritas utama dalam penyaluran bansos tahun ini. Hal ini dikarenakan kedua kelompok tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan ekonomi paling tinggi.
Sementara itu, desil 3 dan 4 masih memiliki peluang menerima bantuan, namun posisinya tidak sekuat dua desil terbawah sehingga sangat bergantung pada kuota dan hasil verifikasi terbaru di lapangan.
Kondisi ini membuat masyarakat di desil 3 dan 4 berada dalam posisi yang cukup rentan untuk tereliminasi dari daftar penerima.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya peningkatan kondisi ekonomi atau dianggap sudah lebih mandiri, maka bantuan dapat dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Dengan kata lain, status penerima bansos kini bersifat dinamis.
Sementara itu, kelompok lansia masih tetap menjadi bagian penting dalam program bantuan sosial.
Pemerintah memastikan bahwa warga lanjut usia, khususnya yang berusia di atas 60 tahun dan tidak memiliki penghasilan tetap, tetap berhak menerima bantuan PKH.
Bahkan, lansia termasuk dalam kategori yang relatif lebih aman dari kebijakan pembatasan durasi penerimaan bantuan.
Berbeda dengan masyarakat usia produktif, lansia tidak dibatasi oleh aturan maksimal lima tahun penerimaan bantuan.
Hal ini mempertimbangkan kondisi mereka yang umumnya sudah tidak mampu bekerja secara optimal.
Selain lansia, kelompok penyandang disabilitas berat juga mendapatkan perlakuan serupa dalam kebijakan bansos 2026.
Di sisi lain, masyarakat yang berada di desil 5 ke atas secara bertahap tidak lagi menjadi sasaran utama program bantuan sosial.
Pemerintah menilai kelompok ini sudah berada pada tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik, sehingga bantuan perlu dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus pemerataan bantuan.
Selain itu, penerima bansos yang telah mendapatkan bantuan dalam jangka waktu lama, khususnya lebih dari lima tahun, juga berpotensi dihentikan jika masuk kategori usia produktif dan dinilai sudah mampu mandiri.
Kebijakan ini dikenal sebagai mekanisme graduasi, yang bertujuan mendorong masyarakat untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos PKH dan BPNT pada 2026 dapat lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi serta memastikan data diri selalu diperbarui agar tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan yang sah.***
Editor : Eli Kustiyawati