RADAR BOGOR - Per tanggal 18 April 2026, progres penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 (baik PKH maupun BPNT) berdasarkan pantauan melalui aplikasi SIKS-NG pendamping belum menunjukkan perubahan.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, status burol (periode penyaluran) masih tercatat di burol Januari–Maret 2026 dan belum bergeser ke periode April–Mei–Juni 2026.
Begitu pula untuk final closing, masih tertera tahap 1 Januari–Maret 2026, bukan tahap 2.
Artinya, progres pencairan bansos tahap kedua belum mulai berjalan. Masyarakat diminta bersabar dan memantau informasi terbaru dari sumber terpercaya.
Aplikasi Cek Bansos Menampilkan "Tidak Terdaftar"? Jangan Panik
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa saat membuka aplikasi Cek Bansos, muncul keterangan "Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial".
Menanggapi hal ini, masyarakat diminta untuk tidak panik karena aplikasi Cek Bansos saat ini masih dalam proses pembaruan data, terutama di masa transisi data seperti sekarang.
Beberapa kasus ditemukan di mana KPM mendapati keterangan tersebut di aplikasi Cek Bansos, namun setelah dicek melalui aplikasi SIKS-NG milik petugas bansos setempat, data mereka masih aktif dan bantuan sosialnya bahkan baru saja cair. Oleh karena itu, aplikasi Cek Bansos tidak bisa dijadikan patokan mutlak.
Jika muncul keterangan "tidak terdaftar" dan bansos memang benar-benar tidak cair saat penyaluran tahap kedua berlangsung, barulah KPM disarankan untuk mendatangi petugas bansos setempat atau Dinas Sosial untuk memastikan status datanya.
Dapat Bansos di Tahap 4 Tahun 2025, Kini Tidak Cair Lagi?
Bagi KPM yang baru pertama kali menerima bantuan sosial di tahap 4 tahun 2025 (periode Oktober–Desember 2025) namun di tahap 1 tahun 2026 belum juga cair, disarankan untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan sosialnya sudah dihentikan.
Penyaluran bansos tahap pertama tahun 2026 (periode Januari–Maret) hingga kini masih berjalan dan belum ditutup.
Masih ada kemungkinan bansos tersebut akan cair di termin-termin susulan berikutnya.
Namun jika ada kekhawatiran terkait data, KPM disarankan segera menemui petugas bansos setempat untuk pengecekan dan, bila diperlukan, pemutakhiran atau perbaikan data agar peluang menerima bansos ke depannya tetap terbuka.
Berapa Lama Proses Penurunan Desil?
Pertanyaan mengenai berapa lama proses perubahan desil setelah diajukan penurunan cukup banyak ditanyakan oleh masyarakat. Jawabannya tergantung beberapa faktor.
Baca Juga: Bansos PIP Cair, PKH BPNT Tahap 2 Tunggu Update SIKS-NG, Berikut Informasi Selengkapnya
Untuk mempercepat proses, pengajuan pembaruan data atau penurunan desil sebaiknya dilakukan antara tanggal 1 hingga 10 di setiap bulan berjalan.
Dengan begitu, data berpeluang masuk ke daftar survei ground check bulan berikutnya.
Jika diajukan setelah tanggal 10, data biasanya baru masuk ke tahap survei berikutnya.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 Belum Final, tapi PIP dan Bantuan Susulan Sudah Cair! Ini Penjelasannya
Setelah pengajuan diterima, petugas setempat akan melakukan survei ground check ulang, kemudian hasilnya dikirim ke pusat untuk diolah oleh BPS.
BPS yang akan menentukan apakah desil sosial ekonomi KPM bisa turun, tetap, atau justru naik.
Estimasi waktu keseluruhan proses ini berkisar antara 4 hingga 6 bulan, bahkan ada yang lebih dari setahun baru terlihat perubahannya.
Desil 5, Bolehkah Mengajukan Penurunan Desil?
KPM yang berada di desil 5 (DC5) namun secara kondisi lapangan masih tergolong tidak mampu tetap diperbolehkan mengajukan request pembaruan data atau penurunan desil. Ada dua cara yang bisa ditempuh:
Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos: unduh aplikasi, buat akun, lalu ajukan request penurunan desil melalui fitur yang tersedia.
Kedua, datang langsung ke kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan kartu keluarga, lalu minta petugas untuk mengajukan penurunan desil.
Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran, namun setidaknya langkah awal sudah diupayakan.
Program Indonesia Pintar (PIP) Sudah Mulai Cair
Kabar baik bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Pencairan PIP termin pertama untuk periode Februari–April sudah berjalan sejak awal pekan ini dan masih berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
KPM PIP diminta untuk mengecek status pencairan secara bertahap.***
Editor : Eli Kustiyawati