RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah wewenang eksklusif Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Kementerian Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan saat silaturahmi dengan pemerintah daerah dan pilar sosial di Sulawesi Selatan pada Sabtu 18 April 2026, melansir dari instagram @kemensosri, penekanan ini penting untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
BPS adalah Otoritas Tunggal Penentuan Desil
Dalam sebuah kesempatan silaturahmi bersama pemerintah daerah dan pilar sosial di Sulawesi Selatan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penegasan penting terkait sistem penentuan desil dalam bantuan sosial.
“Penentuan desil sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik sesuai kebijakan nasional,” ungkap narator dalam video unggahan akun instagram @kemensosri.
Pernyataan ini menjadi penting karena beredar anggapan bahwa pendamping PKH atau pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan desil seseorang. Padahal, kenyataannya bukanlah demikian.
Baca Juga: Dari Toko Assalam Lirboyo, Agen BRILink Kediri Tembus Ribuan Transaksi hingga Jadi Jawara Nasional
BPS sebagai lembaga statistik nasional yang independen memiliki tugas khusus untuk menentukan dan mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data yang komprehensif dan metodologi ilmiah yang ketat.
Dengan kejelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau harapan yang salah dari masyarakat tentang siapa yang bisa mengubah desil mereka. Proses penentuan desil bersifat objektif dan didasarkan pada data, bukan pada faktor lain seperti hubungan atau intervensi pihak lain.
Peran Pendamping PKH dan Pemerintah Daerah yang Sebenarnya
Meskipun BPS adalah penentu desil, ini tidak berarti pendamping PKH dan pemerintah daerah tidak memiliki peran penting. Peran mereka justru sangat krusial dalam memastikan data masyarakat di lapangan selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Pendamping PKH dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk:
-Mengumpulkan data akurat dari lapangan tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat.
-Memverifikasi data yang ada agar sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.
-Melakukan ground check untuk memastikan data yang dilaporkan ke BPS adalah data yang benar-benar akurat.-Memfasilitasi pembaruan data ketika terjadi perubahan kondisi kesejahteraan masyarakat.
-Menjembatani komunikasi antara masyarakat dan sistem pusat untuk memastikan transparansi.
Dengan peran-peran ini, pendamping dan pemerintah daerah menjadi mata dan telinga di lapangan yang memastikan BPS mendapatkan data terbaik untuk menentukan desil dengan akurat. Tanpa data akurat dari lapangan, penentuan desil oleh BPS tidak akan menghasilkan keputusan yang tepat sasaran.
Pemahaman Desil: Dari Paling Rentan hingga Paling Sejahtera
Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kategori, mulai dari kelompok paling rentan (desil 1) hingga kelompok paling sejahtera (desil 10).
Setiap desil mewakili 10 persen dari populasi yang diperiksa, diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka. Pembagian desil ini penting dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Penataan Wilayah di Kabupaten Bogor Digeber Bupati, Giliran Sasar PKL di Parung dan Babakan Madang
Dengan sistem desil ini, pemerintah dapat memfokuskan bantuan sosial pada kelompok yang paling membutuhkan dan memastikan program tidak memberi manfaat kepada yang tidak berhak.
Keakuratan Data: Kunci Bansos Tepat Sasaran
Keakuratan data menjadi kunci utama agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. Jika data yang dikumpulkan tidak akurat, maka penentuan desil oleh BPS juga tidak akan akurat, dan pada akhirnya bantuan sosial tidak akan tepat sasaran.
Oleh karena itu, transparansi dan kejujuran dalam pelaporan data sangat diperlukan. Masyarakat harus memberikan informasi yang benar tentang kondisi ekonomi mereka, pendamping harus melakukan verifikasi dengan teliti, dan pemerintah daerah harus memastikan seluruh data yang dilaporkan telah melalui proses validasi yang ketat.
Baca Juga: Penataan Wilayah di Kabupaten Bogor Digeber Bupati, Giliran Sasar PKL di Parung dan Babakan Madang
Penting bagi semua pihak masyarakat, pendamping sosial, dan pemerintah daerah untuk memahami dengan jelas bahwa penentuan desil adalah wewenang eksklusif BPS.
Ini bukan untuk mengurangi peran pihak lain, melainkan untuk memastikan proses penentuan desil bersifat objektif, transparan, dan ilmiah.***
Editor : Asep Suhendar