RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaruan besar dalam sistem data kepesertaan bantuan sosial (bansos), khususnya untuk program BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Melansir dari kanal Youtube DPRI RI pada Minggu, 19 April 2026, dalam aspek alokasi anggaran dan kuota, jumlah penerima PBI JK secara nasional ditetapkan sekitar 96,8 juta jiwa.
Menurut Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tanggal 15 April 2025, untuk mendukung pembiayaan tersebut, anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp4 triliun setiap bulan atau melampaui Rp48 triliun dalam setahun.
Baca Juga: MinyaKita Langka di Pasar Kota Bogor, Pemkot Segera Operasi Pasar
Distribusi kuota ke setiap daerah kini tidak lagi bersifat statis, melainkan dihitung menggunakan pendekatan proporsi jumlah penduduk miskin di masing-masing wilayah dibandingkan dengan data nasional.
Transformasi data menjadi fokus utama dalam pembaruan sistem ini. Kemensos menegaskan bahwa data penerima bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti perubahan status ekonomi, perpindahan domisili, hingga kondisi demografis seperti kelahiran dan kematian.
Oleh sebab itu, pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap bulan. Selain itu, terdapat pengalihan sasaran bantuan dari kelompok Desil 6 hingga 10 menuju Desil 1 hingga 5, dengan target akhir agar bantuan PBI JK hanya diterima oleh kelompok Desil 1 sampai 4.
Dalam proses ini, tingkat kesalahan data seperti inclusion error dan exclusion error mengalami penurunan signifikan sejak transformasi data yang dimulai pada Mei 2025, dengan angka kesalahan tercatat sekitar 0,34 persen.
Kebijakan penonaktifan dan reaktivasi peserta juga menjadi bagian dari perubahan yang diterapkan. Berdasarkan ketentuan terbaru, peserta yang akan dinonaktifkan akan menerima pemberitahuan selama 90 hari sebelum statusnya benar-benar dihentikan.
“Dan selama 3 bulan itu dilakukan semacam kesempatan kepada masyarakat untuk reaktivasi dan kita akan melakukan ground check ke lapangan beserta pemerintah daerah,” Jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui kanal Youtube DPRI RI.
Masa notifikasi ini memberikan ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan atau proses reaktivasi. Dalam kondisi tertentu, seperti penderita penyakit berat atau katastrofik, sistem memungkinkan reaktivasi dilakukan secara otomatis tanpa prosedur tambahan.
Dari total sekitar 11 juta peserta yang sempat dinonaktifkan, sebagian mengalami perubahan status, di antaranya ratusan ribu kembali aktif sebagai PBI JK, lebih dari satu juta dialihkan ke tanggungan pemerintah daerah, sementara lainnya berpindah ke skema mandiri atau segmen pekerja formal.
Saluran pengaduan dan pemutakhiran data turut diperluas agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengecek status kepesertaan maupun mengajukan perbaikan data.
Baca Juga: Longsor di Curug Mekar Kota Bogor, BPBD Usulkan Pembangunan TPT
Selain itu, lebih dari 69 ribu operator di tingkat desa dan kelurahan dilibatkan dalam proses pembaruan data melalui sistem SIKS-NG. Layanan pengaduan juga tersedia melalui call center dan WhatsApp yang disediakan untuk menampung laporan dari masyarakat.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi pengecualian terhadap kebijakan penonaktifan. Peserta yang berada dalam situasi bencana, kondisi kesejahteraan sosial yang belum tertangani, atau menghadapi ancaman keselamatan jiwa tidak termasuk dalam proses penghapusan data maupun penyesuaian desil.
Ketentuan ini digunakan untuk menjaga agar perlindungan sosial tetap menjangkau kelompok yang berada dalam kondisi rentan.***
Editor : Asep Suhendar