Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2026 Sudah Final Closing, Tapi Dana Tidak Akan Cair Untuk KPM Kriteria Ini, Cek Selengkapnya

Ira Yulia Erfina • Minggu, 19 April 2026 | 20:31 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @pemkotbatu_official)
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @pemkotbatu_official)

RADAR BOGOR - Pembaruan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada April 2026 menunjukkan bahwa proses untuk tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai memasuki fase awal administrasi di sistem SIKS-NG. 

Pada pembaruan PKH dan BPNT tahap 2 periode April hingga Juni 2026 yang dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 19 April 2026, status periode salur telah muncul pada menu final closing di sistem SIKS-NG. 

Munculnya status ini menandakan bahwa proses birokrasi telah dimulai, meskipun daftar nama penerima bansos belum sepenuhnya tampil. 

Baca Juga: Kades Gobang Rumpin Bogor Sebut Jembatan Ambruk karena Faktor Alam, Berharap Dibangun Kembali

Dalam alur penyaluran, tahapan yang harus dilalui mencakup verifikasi rekening penerima, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dilanjutkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga tahap Standing Instruction (SI). 

Keseluruhan proses ini membutuhkan waktu sehingga pencairan belum dilakukan secara serentak. Kondisi tersebut menjelaskan mengapa bantuan diperkirakan baru dapat dicairkan secara bertahap mulai akhir April hingga berlanjut ke Mei dan Juni 2026.

Di sisi lain, menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel pada Minggu, 19 April 2026, terdapat sejumlah KPM yang tidak menerima bantuan pada tahap sebelumnya karena statusnya tercatat sebagai “exclude” di sistem. 

Baca Juga: Proyek Trem Kota Bogor bakal Dilanjutkan, Pemkot Kantongi Restu Kemenhub

Status ini muncul akibat beberapa faktor yang telah teridentifikasi, seperti posisi kesejahteraan yang berada di atas desil 4, yang berarti masuk kategori tidak prioritas. 

Selain itu, adanya anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau kepemilikan saldo rekening yang melebihi Rp100 juta juga menjadi penyebab tidak terpenuhinya kriteria penerima. 

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah kegagalan dalam proses BUREKOL, yaitu ketidaksesuaian data antara sistem perbankan dan data kependudukan dari Dukcapil, yang umumnya terjadi pada perubahan data keluarga seperti kepemilikan Kartu Keluarga (KK) baru yang belum diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Perbaikan Jembatan Gobang di Rumpin Bogor Terancam Tertunda Pasca Ambruk, DPU Kabupaten Bogor Ungkap Penyebabnya

“kalau gagal burekol ini sebenarnya mungkin kesalahan teknis ya dari pihak bank penyalur yang gagal untuk memadankan data perbankan dengan data Dukcapil,” ungkap narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.

Selain pembaruan PKH dan BPNT, terdapat bantuan lain yang mulai disalurkan pada periode yang sama. Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dilakukan sebagai distribusi lanjutan bagi wilayah yang sebelumnya belum menerima jadwal penyaluran. 

Program ini berjalan secara bertahap menyesuaikan distribusi di masing-masing daerah. Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 juga mulai menunjukkan perkembangan dengan masuknya saldo bantuan ke kartu KIP milik siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. 

Baca Juga: Bansos PBI JK 2026 Alami Penyesuaian Data dengan Kuota 96,8 Juta Jiwa, Kini Ada Aturan Nonaktif serta Peluang Reaktivasi Peserta

Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan semester, dengan nominal yang terpantau berkisar antara Rp225.000 hingga Rp900.000.

Dalam konteks penentuan penerima, sistem desil tetap menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4, yang mencerminkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. 

Keterbatasan kuota menjadi faktor penting dalam distribusi bantuan, di mana BPNT dialokasikan untuk sekitar 18,8 juta KPM dan PKH untuk sekitar 10 juta KPM. 

Baca Juga: MinyaKita Langka di Pasar Kota Bogor, Pemkot Segera Operasi Pasar

Dengan kondisi tersebut, tidak semua masyarakat yang tergolong membutuhkan secara otomatis dapat menerima bantuan dalam waktu yang bersamaan.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima, tersedia mekanisme usulan mandiri. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui operator di tingkat desa maupun kelurahan. 

Proses ini memungkinkan data calon penerima masuk dalam antrean, terutama ketika terjadi perubahan kuota akibat penerima sebelumnya yang keluar dari program, baik karena graduasi maupun faktor lainnya.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh