RADAR BOGOR - Periode penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk periode April-Mei-Juni 2026 sudah mulai menunjukkan perkembangan.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, per tanggal 19 April 2026, periode salur tahap kedua tersebut sudah terpantau muncul di sistem SIKS-NG, yakni sistem yang digunakan untuk memantau progres penyaluran bantuan sosial oleh para pendamping sosial.
Namun demikian, kemunculan tersebut masih sebatas periode salurnya saja, tepatnya di menu Final Closing.
Nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum tercantum. Sementara itu, di menu View DTS dan menu Monitoring Salur Bansos, periode tahap kedua ini juga belum terpantau.
Meski begitu, ini merupakan progres yang baik. Sebagaimana disampaikan Menteri Sosial sebelumnya, proses penyaluran bansos triwulan kedua, baik PKH maupun BPNT, dijadwalkan akan dimulai pada akhir April 2026.
Bagi KPM yang kerap mengecek saldo di mesin ATM atau agen bank, untuk saat ini tidak perlu bolak-balik mengecek karena saldo bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dipastikan belum masuk.
Apabila ada informasi yang menyebut bantuan PKH sudah cair belakangan ini, itu merupakan pencairan susulan untuk tahap pertama tahun 2026.
Para pendamping sosial pun diminta melakukan penelitian terhadap KPM yang belum mencairkan bantuan tahap pertama hingga tanggal 23 April 2026.
Selain itu, pada tanggal 19 April 2026, terpantau ada dua bantuan yang sudah cair. Pertama, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kelas 3 SMA di wilayah Aceh Barat dengan nominal Rp900.000.
Kedua, bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang dijadwalkan didistribusikan pada 20 April 2026 di Kota Langsa.
Pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog menargetkan penyaluran bantuan pangan ini selesai hingga akhir April 2026.
Untuk mengecek status penerimaan bansos, KPM dapat mengakses website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor NIK dan kode captcha.
Perlu diketahui, bantuan PKH dan BPNT hanya diperuntukkan bagi penerima yang berada di desil 1 hingga desil 4. Penerima yang masuk kategori desil 5 tidak lagi berhak menerima kedua bantuan tersebut.***
Editor : Eli Kustiyawati