RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) bukan merupakan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial, maupun pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan saat mengikuti silaturahmi bersama pemerintah daerah dan pilar sosial di Sulawesi Selatan.
Menurut Gus Ipul, penentuan desil sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai kebijakan nasional yang berlaku.
Meski demikian, pendamping PKH dan pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memastikan data masyarakat di lapangan selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.
Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari kelompok paling rentan hingga paling sejahtera.
Karena itu, keakuratan data menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar dapat diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Kemensos RI