RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan reformasi besar-besaran dalam pengelolaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Dengan alokasi anggaran mencapai lebih dari Rp48 triliun per tahun untuk melayani 96,8 juta jiwa, pemerintah kini menerapkan sistem distribusi kuota yang lebih berkeadilan dan berbasis pada data realitas kemiskinan di setiap daerah.
Langkah ini diambil untuk menekan angka inclusion dan exclusion error, memastikan bansos negara benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.
1. Formula Baru Distribusi Kuota Daerah
Untuk menghindari ketimpangan antarwilayah, Kemensos kini menggunakan rumus proporsional dalam pembagian kuota nasional ke tingkat kabupaten/kota.
Rasio kuota nasional dibandingkan jumlah penduduk miskin nasional menghasilkan indeks pengali sekitar 4,06.
Alokasi kuota suatu daerah kini ditentukan dengan mengalikan jumlah penduduk miskin di wilayah tersebut dengan indeks tersebut.
Dengan demikian, daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi otomatis akan mendapatkan kuota PBI JK yang lebih besar.
2. Dinamika Data dan Mekanisme Negative List
Mengingat status sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis, Kemensos melakukan pemutakhiran data setiap bulan. Peserta akan dikeluarkan dari sistem jika masuk dalam negative list, seperti:
• Meninggal dunia atau pindah domisili.
• Mengalami peningkatan status ekonomi (naik kelas desil).
• Terdeteksi sebagai ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan upah di atas ketentuan.
Slot yang kosong akan diprioritaskan bagi bayi baru lahir dari keluarga tidak mampu, reaktivasi peserta lama yang masih layak, serta usulan baru yang diurutkan berdasarkan desil terendah.
"Kami melakukan transformasi data secara bertahap untuk memastikan bantuan negara diberikan kepada penerima yang paling membutuhkan, bukan kepada mereka yang paling dulu terdata. Sejak tahun dua ribu dua puluh lima hingga awal tahun dua ribu dua puluh enam ini, kita telah berhasil menurunkan angka inclusion error secara signifikan hingga menyentuh nol koma tiga puluh empat persen," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
3. Perlindungan Pasien Penyakit Kronis dan Katastrofik
Dalam proses pembersihan data terhadap 11 juta peserta awal tahun ini, pemerintah memberikan pengecualian khusus demi kemanusiaan:
• Reaktivasi Otomatis: Sebanyak 106.153 penderita penyakit katastrofik telah direaktivasi secara otomatis untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan.
• Kebijakan Khusus: Pasal 21 aturan terbaru menjamin peserta dengan penyakit kronis tetap aktif kepesertaannya meski terdapat kendala administratif data, selama periode pemutakhiran berlangsung.
4. Kanal Partisipasi Masyarakat dan Reaktivasi
Kemensos memperluas saluran bagi masyarakat untuk memutakhirkan data atau mengajukan reaktivasi melalui:
• Aplikasi SIKS-NG: Khusus untuk operator desa/kelurahan (saat ini didukung lebih dari 69.000 operator desa).
• Aplikasi Cek Bansos: Kanal publik untuk masyarakat luas.
• Layanan Komunikasi: Call Center 021-171 dan WhatsApp Center 0887-7171-11.
Dari evaluasi awal tahun 2026, tercatat pergerakan segmen kepesertaan sebagai berikut:
• 305.864 jiwa berhasil reaktivasi kembali ke segmen PBI JK.
• 1.418.456 jiwa beralih dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda).
• 188.703 jiwa beralih ke segmen Mandiri.
Baca Juga: Ini Penjelasan di Balik Ramainya Cek Saldo Bansos KKS dan Progres Distribusi Bantuan Pangan Nasional
• 57.287 jiwa beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PNS/TNI/Polri).
Sisanya terserap ke segmen pekerja swasta, BUMN, atau pensiunan.
Transformasi menuju Satu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus dilakukan melalui kolaborasi antara Kemensos, BPS, dan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya masa sanggah dan pemberitahuan pra-penghapusan selama 90 hari, pemerintah berharap ekosistem jaminan kesehatan nasional menjadi lebih akurat, transparan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati