RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua mulai menunjukkan tanda-tanda pergerakan.
Hingga 20 April 2026, periode penyaluran April–Juni telah muncul dalam sistem pendamping sosial (SIKS-NG).
Namun demikian, kemunculan periode bansos PKH dan BPNT belum bisa diartikan sebagai pencairan bantuan.
Baca Juga: PPN Jalan Tol Bakal Jadi Pajak Baru, Pemerintah Siapkan Renstra 2025-2029
Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan “hilal” pencairan PKH tahap 2 sudah terlihat.
Istilah ini merujuk pada munculnya periode baru di sistem. Meski begitu, hasil pengecekan menunjukkan daftar nama penerima (by name by address) belum tersedia.
Artinya, proses masih berada pada tahap awal, yaitu finalisasi data bansos.
Dalam mekanisme penyaluran bansos, terdapat beberapa tahapan penting sebelum dana benar-benar masuk ke rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Tahapan tersebut meliputi final closing, verifikasi rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga proses transfer oleh bank penyalur.
Tanpa daftar penerima yang telah difinalisasi, pencairan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat.
Sejumlah video yang viral turut memperkuat kesimpulan ini. Dalam video pertama, seorang KPM menyatakan periode sudah berubah, namun tetap menegaskan pencairan masih menunggu proses lanjutan.
Sementara video kedua yang menyebut adanya pencairan komponen lansia, ternyata merupakan bagian dari penyaluran tahap pertama yang belum tuntas.
Dengan demikian, saat ini belum ada bukti kuat mengenai bansos PKH dan BPNT tahap kedua telah cair secara massal.
Meski begitu, kemunculan periode baru tetap menjadi sinyal positif proses penyaluran sedang dipersiapkan. Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan target pencairan dilakukan pada minggu ketiga hingga akhir April 2026.
Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang menyebut pencairan sudah terjadi serta tetap memantau informasi resmi melalui pendamping sosial maupun kanal resmi pemerintah.***
Editor : Maulidia