RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk alokasi April, Mei dan Juni 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan atensi khusus pada aspek keamanan dan ketepatan penggunaan dana.
Saat ini, status pada aplikasi SIKS-NG tengah dalam proses pembaruan periode salur bansos.
Pemerintah mengimbau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos untuk bersiap, karena pencairan dana ke kartu KKS akan dilakukan segera setelah status sistem berubah menjadi SI (Standing Instruction).
1. Protokol Keamanan Kartu KKS: Wajib Pegang Mandiri
Guna menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan potongan tidak resmi yang merugikan masyarakat, pusat mengeluarkan instruksi tegas mengenai kepemilikan kartu KKS:
•Larangan Penitipan: Kartu KKS wajib dipegang dan disimpan sendiri oleh KPM. Tidak diperkenankan menitipkan kartu kepada pendamping sosial, perangkat desa, maupun pihak lain.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Penebalan Bansos dan Perluasan Penerima Manfaat agar Penyaluran Tepat Waktu
• Pengambilan Mandiri: KPM sangat disarankan untuk melakukan penarikan dana secara mandiri di mesin ATM, atau agen bank resmi guna memastikan bantuan diterima secara utuh tanpa ada potongan pihak ketiga.
2. Ketentuan Pemanfaatan Dana Bansos
Bantuan sosial yang diberikan memiliki tujuan spesifik untuk meningkatkan kualitas hidup dan pemenuhan nutrisi.
Pemerintah menetapkan batasan ketat mengenai barang yang boleh dan tidak boleh dibeli menggunakan dana bansos:
• Barang Terlarang: Dana bansos dilarang keras digunakan untuk membeli rokok, pulsa, kosmetik, atau barang-barang non-pokok lainnya.
• Prioritas Kebutuhan Pokok: Dana disarankan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan sumber protein.
• Kebutuhan Pendidikan: Khusus bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah, dana boleh dimanfaatkan untuk membayar SPP, membeli seragam, alat tulis, serta buku pelajaran.
"Kami mengimbau kepada seluruh keluarga penerima manfaat untuk senantiasa menjaga kerahasiaan dan keamanan kartu KKS masing-masing. Pastikan kartu disimpan secara mandiri dan jangan pernah menyerahkannya kepada pihak mana pun, termasuk pendamping sosial, guna mengantisipasi adanya potongan yang tidak sah atau penyalahgunaan bantuan," kata narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel.
3. Indikator Pencairan di SIKS-NG
Bagi KPM yang sedang menantikan saldo masuk, berikut adalah tanda-tanda teknis yang perlu diperhatikan:
• Pembaruan Periode: Perubahan status alokasi di sistem menjadi "April, Mei, Juni 2026".
• Status SI: Setelah verifikasi rekening berhasil, sistem akan menunjukkan status Standing Instruction.
• Top-Up Saldo: Dana akan dikirimkan secara bertahap oleh Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN/BSI) ke rekening masing-masing KPM setelah instruksi SI diterbitkan.
Transparansi dan kemandirian KPM dalam mengelola bantuan adalah perlindungan terbaik terhadap praktik pungutan liar.
Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan melalui pendamping resmi, dan melaporkan jika ditemukan adanya pemaksaan pengumpulan kartu KKS oleh oknum tertentu, agar penyaluran bansos Tahap 2 tahun 2026 ini berjalan lancar dan tepat sasaran.***
Editor : Eli Kustiyawati