RADAR BOGOR - Nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 disebut-sebut sudah mulai disiapkan.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait nasib KPM yang namanya tercoret dari daftar penerima, khususnya akibat faktor seperti meninggal dunia.
Apakah bantuan tersebut masih bisa dilanjutkan oleh keluarga yang ditinggalkan, atau harus mengajukan ulang dari awal?
Dilansir dari YouTube Anamovie, perlu dipahami bahwa bantuan PKH dan BPNT pada dasarnya tidak diberikan kepada individu semata, melainkan kepada satu kesatuan rumah tangga dalam Kartu Keluarga (KK).
Artinya, ketika penerima utama meninggal dunia, bantuan tidak serta-merta dihentikan sepenuhnya, selama masih ada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Meski demikian, proses pengalihan atau penggantian nama penerima tidak berlangsung otomatis.
Keluarga yang ditinggalkan tetap harus melakukan pengajuan perubahan data agar bantuan bisa dialihkan kepada anggota keluarga lain yang masih tercantum dalam satu KK.
Tanpa adanya laporan resmi, data lama akan tetap tercatat dan berpotensi menyebabkan bantuan dihentikan.
Syarat utama dalam pengajuan kembali adalah bahwa pengganti penerima harus berasal dari dalam satu keluarga atau satu KK yang sama.
Hal ini berarti tidak diperkenankan adanya pengalihan kepada pihak luar, meskipun masih memiliki hubungan kekerabatan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial.
Selain itu, keluarga tersebut harus tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, yakni tergolong dalam kelompok miskin atau rentan miskin.
Untuk program PKH, juga diperlukan adanya komponen tertentu seperti anak usia sekolah, lansia, atau ibu hamil.
Jika kondisi ekonomi keluarga sudah dianggap meningkat, maka peluang untuk tetap menerima bantuan menjadi lebih kecil.
Dalam proses pengajuan, sejumlah dokumen penting perlu disiapkan oleh keluarga.
Dokumen tersebut umumnya meliputi surat atau akta kematian penerima sebelumnya, Kartu Keluarga terbaru, KTP anggota keluarga yang akan menggantikan, serta kartu bantuan sosial seperti KKS jika masih tersedia.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi.
Baca Juga: Babak Baru Bansos 2026: Penyaluran PKH Tahap II 2026 Mulai Diproses, BPNT Masuk Verifikasi Rekening
Adapun alur pengajuan dimulai dari pelaporan ke pihak desa atau kelurahan setempat, atau langsung kepada pendamping sosial PKH.
Setelah itu, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data oleh petugas di lapangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian diinput ke dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk ditindaklanjuti.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka nama pengganti akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan pada periode berikutnya.
Namun, apabila tidak lolos verifikasi, maka bantuan bisa saja dihentikan sepenuhnya. Oleh karena itu, keakuratan data dan kondisi riil di lapangan sangat menentukan keputusan akhir.
Banyak kasus menunjukkan bahwa kegagalan pengajuan sering terjadi karena masyarakat tidak segera melapor atau tidak memperbarui data kependudukan.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Bisa Cek Saldo Bansos PKH BPNT Hari Ini, Simak Syarat Cair Susulan Tahap 1
Selain itu, kurangnya pemahaman terhadap prosedur juga menjadi kendala yang membuat bantuan tidak dapat dilanjutkan meskipun sebenarnya masih berhak.
Dengan demikian, bagi keluarga KPM yang namanya tercoret akibat meninggal dunia, langkah yang harus dilakukan bukanlah mendaftar ulang dari awal, melainkan mengajukan perubahan data secara resmi.
Selama memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, peluang untuk tetap menerima bantuan PKH dan BPNT masih terbuka bagi keluarga yang membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati