RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menginstruksikan seluruh pendamping sosial yang ada di seluruh Indonesia.
"Per tanggal 14 sampai dengan tanggal 23 April baru akan selesai dilakukan penilaian KPM tahap kesatu dan baru akan muncul data cut off tahap 1," ungkap kanal Pendamping Sosial.
Hingga tanggal 23 April 2026, masih akan terus dilakukan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahap 1 susulan.
Baca Juga: Rem Mendadak Berujung Maut, Pemotor Perempuan Kehilangan Nyawa di Jalan Bomang Bogor
Menurut kanal Pendamping Sosial, kemungkinan besar setelah tanggal 23 April 2026 atau besok Jumat, akan ada perkembangan pencairan bansos tahap kedua.
Hingga saat ini perkembangan penyaluran bansos tahap 2 sudah mulai terlihat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) dan pertanda akan segera cair.
Menteri Sosial mengungkapkan, akhir bulan April 2026 akan mulai menyalurkan bansos PKH BPNT tahap kedua secara bertahap.
Selanjutnya, terdapat ciri yang menandakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima pencairan bansos tahap 2 2026.
Baca Juga: Perempuan Disabilitas Bogor Tunjukkan Karya dan Kemandirian Lewat Karnaval Budaya
Ciri pertama, KPM berada di desil 1 sampai dengan desil 4 dengan mengecek aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
"Update yang terbaru sesuai dengan periode pencairan bansos yang berjalan," tambah kanal Pendamping Sosial.
Diketahui, pemutakiran data akan terus dilakukan setiap bulan dan setiap tahap, sehingga desil bisa turun atau naik sesuai dengan kondisi sosial ekonomi KPM terbaru.
Ciri kedua, KPM selalu menerima pencairan bansos dan belum berada di atas 5 tahun kepesertaan. Contohnya, penerima baru atau yang baru cair di tahap 1 kemarin.
Aturan bansos terbaru sekarang yakni, bagi peserta yang memiliki masa kepesertaan di atas 5 tahun akan dilakukan survei atau evaluasi.
"Apakah orang tersebut sosial ekonominya masih layak terima atau sudah mampu ekonominya dan akan digraduasi mandiri," lanjut kanal Pendamping Sosial.
Baca Juga: Kisah Haru Jamaah Haji Termuda Asal Bogor: Berangkat ke Tanah Suci di Usia 16 Tahun
Ciri berikutnya, KPM tidak pernah melakukan pelanggaran yang bisa menyebabkan bansos terputus, seperti memiliki pinjaman online atau permainan terlarang.
Walau begitu, KPM harus melihat data akurat melalui aplikasi SIKS NG milik pendamping sosial atau petugas bansos setempat.
Editor : Siti Dewi Yanti