RADAR BOGOR - Banyak masyarakat yang merasa sudah berkali-kali mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT, namun tetap tidak lolos dalam proses seleksi.
Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan karena secara ekonomi merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos, tetapi data di sistem justru menunjukkan hal sebaliknya.
Salah satu faktor yang sering luput dari perhatian adalah aspek administrasi yang terhubung langsung dengan data lintas instansi, terutama terkait kepemilikan daya listrik rumah tangga yang menjadi indikator awal dalam proses penyaringan.
Baca Juga: Mahasiswa Afrika Kuliah di Bogor, UIKA Perkuat Citra Kampus Internasional Melalui Beasiswa Global
Melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy, dalam proses seleksi bansos, sistem akan melakukan pemeriksaan awal berdasarkan data yang tersedia secara nasional. Salah satu indikator yang dianggap cukup menentukan adalah besaran daya listrik yang tercatat atas nama individu.
Daya listrik yang terlalu besar dinilai mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih mampu, sehingga secara otomatis dapat menggugurkan peluang untuk masuk ke dalam daftar penerima bantuan.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi pemilik langsung, tetapi juga bagi individu yang namanya tercatat sebagai pemilik sambungan listrik, meskipun dalam praktiknya digunakan oleh pihak lain.
Baca Juga: Sempat Teror Permukiman Warga di Komplek IPB Bogor, Monyet Liar Berhasil Dievakuasi
Penyebab Utama Gagal Mendapatkan Bansos
• Kepemilikan daya listrik di atas 2.200 VA menjadi faktor paling dominan yang menyebabkan seseorang tidak lolos seleksi bantuan sosial.
• Sistem secara otomatis akan menolak data yang menunjukkan kapasitas listrik tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
• Penggunaan identitas oleh pihak lain untuk pemasangan listrik tetap berdampak, karena sistem hanya membaca nama yang terdaftar.
• Daya listrik sebesar 900 VA masih tergolong dalam kategori yang memungkinkan untuk menerima bantuan, sementara 2.200 VA ke atas umumnya langsung tereliminasi dalam tahap administrasi awal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa validitas data administrasi memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketidaksesuaian data perlu melakukan langkah perbaikan agar informasi yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.
Langkah dan Solusi Perbaikan Data
1. Mendatangi Kantor PLN
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan langsung ke kantor PLN. Jika merasa tidak pernah memiliki daya listrik besar, maka penting untuk melakukan klarifikasi dan pembaruan data.
Apabila memang tercatat memiliki daya 2.200 VA, maka dapat diajukan permohonan penurunan daya sesuai kebutuhan, misalnya menjadi 900 VA, agar data administrasi berubah dan sesuai dengan kondisi ekonomi.
“ salah satu penyebabnya adalah adanya daya listrik lebih dari 2.200,” ulas narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.
2. Melapor ke Desa atau Kelurahan
Setelah perubahan data listrik dilakukan, langkah berikutnya adalah melaporkan hal tersebut kepada pihak desa atau kelurahan.
Tujuannya agar data dalam sistem kesejahteraan sosial diperbarui. Proses ini penting karena data yang digunakan dalam penentuan bansos bersumber dari sistem yang terintegrasi, sehingga perubahan harus dilaporkan secara resmi agar tercatat.
3. Mengajukan Kembali Pengusulan Bansos
Setelah seluruh data diperbaiki, masyarakat dapat kembali mengajukan diri sebagai calon penerima bansos. Pengusulan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui pemerintah desa.
Proses ini merupakan hak masyarakat, sehingga penting untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan secara langsung agar dapat dipertimbangkan dalam pendataan berikutnya.
Editor : Asep Suhendar