RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memperketat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap masih ditemukannya penerima yang dinilai tidak layak atau salah sasaran. Melalui proses evaluasi menyeluruh, pemerintah menegaskan bahwa penerima yang tidak memenuhi kriteria akan dicoret dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir YouTube ANAMOVIE, penertiban ini menjadi bagian dari upaya besar Kementerian Sosial (Kemensos) dalam meningkatkan akurasi data bansos nasional.
Selama ini, persoalan utama yang dihadapi adalah inclusion error, yakni kondisi ketika bantuan justru diterima oleh masyarakat yang secara ekonomi sudah tergolong mampu. Hal ini dinilai merugikan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam proses terbaru, pemerintah melakukan verifikasi ulang data secara bertahap dan sistematis. Data penerima tidak hanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi juga dikombinasikan dengan berbagai sumber lain seperti data perpajakan, kepesertaan BPJS, hingga aktivitas perbankan. Dengan metode ini, kondisi ekonomi penerima dapat dipantau lebih akurat.
Selain itu, verifikasi lapangan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil. Petugas turun langsung ke lokasi untuk mengecek tempat tinggal, aset, serta kondisi sosial ekonomi KPM. Bahkan, dalam beberapa kasus, proses ini dilengkapi dengan dokumentasi foto dan sistem geotagging guna mencegah manipulasi data.
Baca Juga: Milad ke-65, UIKA Bogor Perkuat Peran Pendidikan dan Luncurkan 5 Program Beasiswa
Sejumlah kriteria menjadi dasar utama pencoretan penerima bansos. Di antaranya adalah kondisi ekonomi yang sudah membaik, kepemilikan aset bernilai tinggi seperti kendaraan atau usaha, serta tidak lagi masuk dalam kategori desil terbawah. Selain itu, data ganda dan ketidaksesuaian identitas juga menjadi faktor penting dalam evaluasi.
Tidak hanya itu, penerima PKH yang sudah tidak memenuhi komponen program, seperti tidak memiliki anak sekolah, ibu hamil, atau lansia dalam keluarga, juga berpotensi dicoret. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan harus diberikan secara tepat sasaran sesuai dengan tujuan awal program.
Kebijakan ini juga menandai bahwa data penerima bansos bersifat dinamis dan tidak permanen. Artinya, status sebagai penerima dapat berubah sewaktu-waktu tergantung hasil evaluasi berkala. Pemerintah melakukan pembaruan data secara rutin, termasuk setiap triwulan, untuk memastikan keakuratan penerima bantuan.
Baca Juga: DLHK Depok Antisipasi Kebakaran di TPA Cipayung Imbas El Nino Godzilla
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran anggaran bansos yang selama ini menjadi sorotan. Dengan membersihkan data dari penerima yang tidak layak, pemerintah berupaya membuka peluang bagi masyarakat miskin yang belum tersentuh bantuan agar dapat memperoleh haknya.
Meski demikian, pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa pencoretannya tidak tepat. KPM dapat mengajukan sanggahan melalui kanal resmi, baik secara online maupun melalui dinas sosial setempat. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol agar kebijakan tetap berjalan adil.
Dengan pengetatan ini, pemerintah berharap penyaluran bansos PKH dan BPNT ke depan semakin tepat sasaran dan efektif dalam menekan angka kemiskinan. Evaluasi yang dilakukan secara detail menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.***
Editor : Asep Suhendar