RADAR BOGOR - Perubahan status desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian masyarakat yang mengusulkan diri sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026. Banyak warga berharap prosesnya berlangsung cepat agar bisa segera masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah.
Berdasarkan video YouTube Diary Bansos, proses perubahan desil tidak bisa terjadi secara instan. Setelah pengajuan usul atau sanggah dilakukan, data harus melewati sejumlah tahapan verifikasi yang cukup ketat. Hal ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk perubahan desil berkisar antara satu hingga tiga bulan sejak data diusulkan. Rentang waktu ini tergantung pada kelengkapan data, kecepatan verifikasi, serta kebijakan pembaruan data dari pemerintah pusat.
Tahapan pertama dimulai dari pengajuan usulan oleh masyarakat, baik melalui aplikasi resmi maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan. Pada tahap ini, data awal akan dikumpulkan dan diverifikasi secara administratif sebelum diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial atau petugas dari dinas sosial setempat. Mereka akan mengecek langsung kondisi ekonomi calon penerima untuk memastikan kesesuaian dengan data yang diajukan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan. Forum ini menjadi penentu apakah seseorang layak diusulkan masuk dalam kategori desil rendah yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Setelah lolos dari tingkat desa, data akan dikirim ke sistem nasional untuk dilakukan sinkronisasi dalam DTSEN. Pada tahap ini, data akan dibandingkan dengan basis data lain untuk menghindari duplikasi atau kesalahan informasi.
Meski sistem bersifat dinamis, penetapan resmi perubahan desil tidak dilakukan setiap saat. Pemerintah biasanya melakukan pembaruan secara berkala, misalnya dalam periode tertentu seperti awal dan pertengahan tahun.
Kondisi ini berdampak pada pencairan bantuan PKH tahap 2 tahun 2026. Warga yang baru mengajukan perubahan desil kemungkinan besar belum bisa langsung menerima bantuan pada tahap tersebut karena masih menunggu proses validasi selesai.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk bersabar dan memastikan data yang diajukan benar serta lengkap. Selain itu, penting juga memahami bahwa masuk dalam desil rendah tidak otomatis menjamin penerimaan bansos, karena tetap bergantung pada kuota dan kebijakan pemerintah yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar