Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026: Ribuan Penerima Baru Masuk, KPM Tak Sesuai Kriteria Dicoret Demi Bantuan Tepat Sasaran

Gabriel Anderson Nainggolan • Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB
Antusias warga penerima manfaat untuk menerima bansos PKH atau BPNT (Foto: gisikdrono.semarangkota.go.id)
Antusias warga penerima manfaat untuk menerima bansos PKH atau BPNT (Foto: gisikdrono.semarangkota.go.id)

RADAR BOGOR - Kabar terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data penerima manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2026. Hasilnya, terjadi perubahan signifikan dalam jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan.

Melansir kanal YouTube Cek Bansos, tercatat adanya penambahan sekitar 25.000 KPM baru yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Penambahan ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi data terbaru yang dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran.

Namun demikian, penambahan tersebut tidak serta-merta membuat jumlah penerima meningkat drastis. Pasalnya, dalam waktu yang sama juga terdapat sekitar 11.000 KPM lama yang dicoret dari daftar penerima bansos. Penghapusan ini dilakukan karena sejumlah keluarga dinilai sudah tidak memenuhi syarat, baik karena kondisi ekonomi yang membaik maupun faktor lainnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2026 Masih Verifikasi Rekening, PKH Sudah Final Closing, Ini Jadwal Perkiraan Pencairan Bantuan

Proses pembaruan data ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan dari negara.

Penambahan KPM baru umumnya berasal dari masyarakat yang sebelumnya belum terdata, atau mengalami penurunan kondisi ekonomi dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah terus berupaya menangkap dinamika sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.

Di sisi lain, pencoretan KPM lama juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas program bantuan sosial. Pemerintah ingin menghindari adanya penerima yang sudah tidak layak namun masih tetap mendapatkan bantuan, sehingga alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Pemkot Bogor Genjot KUR 2026, Targetkan 14.738 UMKM Dapat Akses Modal

Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2026 sendiri berlangsung pada periode April hingga Juni. Bantuan diberikan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui bank penyalur maupun kantor pos, tergantung wilayah masing-masing penerima.

Masyarakat diimbau untuk secara aktif mengecek status penerimaan bantuan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan apakah nama mereka masih terdaftar, masuk sebagai penerima baru, atau justru sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan apabila merasa layak menerima bantuan namun belum terdata. Proses ini biasanya dilakukan melalui pemerintah daerah setempat atau pendamping sosial yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Waspada KKS Rusak, KPM Diimbau Segera Lapor agar Pencairan Bansos Tidak Gagal dan Bisa Terisi ke Saldo Rekening

Dengan adanya pembaruan ini, pemerintah berharap program PKH dan BPNT dapat semakin tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat kurang mampu. Penambahan 25.000 KPM baru menjadi bukti bahwa negara terus berupaya hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memastikan tidak terjadi penyaluran yang tidak tepat.

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh