RADAR BOGOR - Perkembangan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 menunjukkan adanya progres yang cukup signifikan di sisi sistem maupun administrasi.
Berdasarkan pemantauan terbaru melalui aplikasi SIKS-NG, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mencapai status “Berhasil Cek Rekening” untuk bansos PKH BPNT tahap kedua.
Status ini menandakan bahwa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI telah lolos tahap verifikasi awal dan dinyatakan valid untuk proses penyaluran bansos PKH BPNT.
Setelah melewati tahap ini, alur selanjutnya akan bergerak ke penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan kemudian berlanjut ke Standing Instruction (SI) sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima.
Dari sisi nominal bantuan, terdapat kepastian terkait besaran yang akan diterima oleh masing-masing KPM. Untuk BPNT tahap kedua, bantuan disalurkan sebesar Rp600.000 yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026.
Sementara itu, bantuan PKH memiliki nominal yang berbeda-beda, bergantung pada komposisi anggota keluarga yang terdaftar, seperti anak usia sekolah, lanjut usia, maupun ibu hamil.
Baca Juga: Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kemampuan, Siaga Hadapi Berbagai Dinamika
Selain dua bantuan utama tersebut, juga terdapat informasi mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), di mana nominal Rp900.000 yang beredar merupakan alokasi untuk siswa jenjang SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.
Namun demikian, tidak semua penerima dapat langsung memperoleh bantuan pada tahap ini. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab bansos tidak cair.
Salah satu yang paling umum adalah kegagalan pada proses cek rekening, yang biasanya berkaitan dengan masalah administrasi seperti rekening terblokir atau adanya data ganda pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Rakerda KNPI Kota Bogor, Bahas Penguatan SDM dan Kewirausahaan Pemuda
Selain itu, status “exclude” atau gagal verifikasi juga menjadi penentu, di mana KPM yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Pembaruan data yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan juga memengaruhi status penerima, sehingga memungkinkan adanya perubahan daftar penerima dibandingkan tahap sebelumnya.
Dalam hal estimasi waktu pencairan, terdapat tahapan yang perlu dilalui sebelum dana masuk ke rekening KKS. Setelah status “Berhasil Cek Rekening” muncul, umumnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk berproses hingga mencapai tahap SI.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Baru Polres Metro Depok Dimulai, Target Selesai Desember 2026
Setelah status SI aktif, dana biasanya akan masuk ke rekening dalam waktu 1x24 jam. Proses ini berlangsung secara bertahap dan bergantung pada kesiapan sistem serta validitas data masing-masing penerima.
“jika hari ini statusnya sudah berhasil cek rekening, biasanya butuh waktu paling singkat 7 hari kerja untuk berubah menjadi status SI. Setelah SI muncul, saldo biasanya masuk dalam hitungan 1x24 jam,” ujar narator melalui kanal YouTube Info Bansos.
Untuk memastikan status bantuan secara mandiri, KPM disarankan memanfaatkan beberapa metode pengecekan yang tersedia.
Penggunaan layanan mobile banking seperti BRimo, Livin’ by Mandiri, atau BNI Mobile menjadi salah satu cara praktis untuk memantau saldo tanpa perlu mengunjungi ATM.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.go.id dengan memasukkan data sesuai KTP dan wilayah domisili, serta memastikan periode bantuan telah diperbarui ke April hingga Juni 2026.
Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi pendamping sosial atau operator SIKS-NG setempat guna memperoleh informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan data terbaru di lapangan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga