RADAR BOGOR - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap menjadi kendala serius bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pasalnya, KTP merupakan dokumen utama yang digunakan dalam proses verifikasi identitas saat pencairan bansos PKH BPNT, terutama melalui Kantor Pos.
Tanpa KTP fisik, proses administrasi di lapangan berpotensi terhambat meskipun secara data masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH BPNT.
Mengacu dari video YouTube Pendamping Sosial, identitas penerima sebenarnya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersimpan dalam database kependudukan nasional.
Artinya, selama NIK masih aktif dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), status sebagai penerima bantuan tidak otomatis hilang. Namun demikian, persoalan muncul pada tahap verifikasi langsung yang tetap membutuhkan bukti identitas fisik.
Petugas di Kantor Pos umumnya melakukan pencocokan data antara undangan pencairan, wajah penerima, dan dokumen identitas resmi seperti KTP.
Tanpa dokumen tersebut, proses verifikasi menjadi tidak lengkap sehingga berisiko menyebabkan penolakan pencairan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan penyaluran maupun potensi penyalahgunaan bantuan.
Meskipun begitu, masyarakat tidak perlu panik jika mengalami kehilangan KTP. Ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan agar tetap bisa mengakses hak bansos.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai dokumen pendukung.
Baca Juga: Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kemampuan, Siaga Hadapi Berbagai Dinamika
Selanjutnya, penerima bantuan disarankan segera mengurus penggantian KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses ini dapat berupa pencetakan ulang e-KTP atau aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi berbasis aplikasi. Kedua opsi tersebut tetap mengacu pada NIK yang sama sehingga tidak mengubah data penerima bansos.
Dalam kondisi mendesak, masyarakat tetap dapat mencoba datang ke Kantor Pos sesuai jadwal pencairan dengan membawa dokumen pengganti.
Baca Juga: Rakerda KNPI Kota Bogor, Bahas Penguatan SDM dan Kewirausahaan Pemuda
Dokumen yang umumnya dapat digunakan antara lain surat kehilangan dari kepolisian, Kartu Keluarga (KK), serta bukti undangan pencairan bansos. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan petugas dalam melakukan verifikasi manual.
Namun perlu dipahami, keputusan tetap berada di tangan petugas di lapangan. Tidak semua kasus tanpa KTP bisa langsung diproses, karena kebijakan dapat berbeda tergantung tingkat kelengkapan dokumen dan validitas data yang ditunjukkan.
Oleh karena itu, kelengkapan administrasi tetap menjadi faktor utama.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Baru Polres Metro Depok Dimulai, Target Selesai Desember 2026
Pemerintah sendiri terus mendorong masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan dengan baik, mengingat perannya sangat vital dalam berbagai layanan publik, termasuk bansos.
Selain itu, penggunaan IKD juga mulai diperluas sebagai solusi digital yang dapat meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik.
Bagi penerima PKH dan BPNT, penting untuk memastikan bahwa data kependudukan selalu valid dan terbarui.
Jika terjadi perubahan atau kendala seperti kehilangan KTP, segera lakukan pelaporan agar tidak menghambat proses pencairan bantuan pada tahap berjalan maupun berikutnya.
Dengan demikian, kehilangan KTP memang dapat menghambat proses verifikasi bansos, tetapi tidak menghilangkan hak sebagai penerima.
Solusi terbaik adalah segera mengurus penggantian identitas dan melengkapi dokumen pendukung agar proses pencairan bansos PKH BPNT di Kantor Pos tetap dapat dilakukan secara aman dan sesuai prosedur.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga