RADAR BOGOR - Memasuki tanggal 24 April 2026, persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler PKH BPNT untuk triwulan kedua (April-Juni) terus menunjukkan perkembangan teknis pada sistem SIKS-NG.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT, kabar terbaru menunjukkan rincian nominal yang akan diterima setiap keluarga kini sudah mulai dapat dipantau melalui akun resmi petugas di tingkat desa maupun pendamping sosial.
Meskipun nominal bansos PKH BPNT sudah muncul, masyarakat diimbau untuk memahami dana tersebut masih dalam proses verifikasi perbankan sebelum instruksi pencairan diterbitkan.
1. Pantauan SIKS-NG: Progres Verifikasi Rekening
Berdasarkan pantauan pada akun SIKS-NG pendamping sosial, terdapat beberapa menu utama yang menjadi indikator progres pencairan:
• Menu Final Closing: Pada menu ini, jumlah KPM per desa/kecamatan yang akan menerima bantuan Tahap 2 sudah difinalisasi.
• Status Monitoring Salur: Saat ini, bantuan PKH berada pada status "Proses Verifikasi Rekening".
Ini adalah tahap krusial untuk memastikan rekening KPM aktif dan tidak ada kendala sinkronisasi dengan data bank.
• Menu View DTKS: Sebagai catatan, pada menu profil individu, periode salur biasanya baru akan diperbarui setelah transaksi benar-benar terjadi.
2. Rincian Nominal Bantuan per Komponen
Sesuai dengan data pada menu Final Closing, nominal bantuan yang akan diterima KPM PKH sangat bervariasi, tergantung pada komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah estimasi berdasarkan aturan yang berlaku:
• SD (1 Orang): Rp225.000
• SMP (1 Orang): Rp375.000
• SMA (1 Orang): Rp500.000
• Lansia / Disabilitas Berat (1 Orang): Rp600.000
• Ibu Hamil / Balita (1 Orang): Rp750.000
Komponen Gabungan: KPM dengan lebih dari satu komponen (misal: memiliki anak SD dan SMP) akan menerima akumulasi dari kategori tersebut sesuai ketentuan maksimal komponen.
3. Penyaluran Bantuan Pangan: Beras 20 Kg dan Minyak Goreng
Selain bantuan tunai, bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter terpantau cair hari ini di beberapa wilayah.
KPM yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.
KPM diwajibkan membawa KTP, KK, dan surat undangan berbarcode dari Bulog.
Jika bantuan tidak diambil dalam waktu 5 hari berturut-turut setelah jadwal yang ditentukan tanpa alasan yang jelas, pemerintah desa memiliki wewenang untuk melakukan pergantian penerima demi kelancaran distribusi logistik.
4. Peringatan bagi KPM yang Belum Mencairkan Dana Tahap 1
Bagi KPM yang bantuannya sudah masuk ke kartu KKS namun belum diambil hingga hari ini, diharapkan segera melakukan transaksi.
Batas akhir penelitian bagi KPM yang belum transaksi adalah tanggal 23-24 April 2026.
Jika dana tetap dibiarkan mengendap di rekening tanpa ada aktivitas pengambilan, dana tersebut berisiko dikembalikan ke kas negara (hangus) dan dapat mengakibatkan pemutusan kepesertaan di tahap berikutnya.
Baca Juga: BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Fundamental Kuat dan Likuiditas Solid Siap Topang Ekspansi 2026
Per 24 April 2026, fokus pemerintah adalah menyelesaikan verifikasi rekening untuk Tahap 2 dan menuntaskan distribusi bantuan pangan.
Pastikan Anda tetap memperbarui informasi bansos melalui pendamping sosial, dan menjaga kartu KKS tetap dalam kondisi baik hingga dana resmi masuk ke rekening.***
Editor : Rani Puspitasari Sinaga