Revolusi Data Bansos 2026, Pemerintah Terapkan AI dan Sistem Desil Nasional untuk Tekan Angka Salah Sasaran

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 24 April 2026 | 10:52 WIB
Ilustrasi pendamping sosial dan KPM bansos saat verifikasi desil. Foto: Instagram @kemensosri
Ilustrasi pendamping sosial dan KPM bansos saat verifikasi desil. Foto: Instagram @kemensosri
 
RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia memulai transformasi besar-besaran dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos), salah satunya menggunakan Artificial Intelligence (AI) dan sistem desil nasional.
 
Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel, penggunaan AI dan desil nasional ini diambil sebagai respons atas temuan terkait indikasi ketidaktepatan sasaran pada program-program unggulan bansos seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
 
Dengan mengintegrasikan teknologi AI dan penguatan validasi berjenjang, pemerintah menargetkan angka error data bansos dan terkait desil KPM, dapat ditekan hingga di bawah 5 persen pada masa mendatang.
 
Baca Juga: Info Bansos PKH Tahap 2 Masuki Verifikasi Rekening KPM di Seluruh Bank Penyalur, Mengapa Status di Cek Bansos Belum Berubah?
 
1. Jalur Formal Pemutakhiran Data Berbasis Desil
 
Untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak, pemerintah menetapkan Data Terpadu Entitas Nasional (DTEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis utama. Proses verifikasi kini dilakukan melalui jalur formal yang lebih ketat:
 
• Verifikasi Berjenjang: Data diusulkan mulai dari tingkat RT/RW, divalidasi di tingkat desa/kelurahan, hingga diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dan provinsi.
 
• Sistem Perankingan Desil: Data akan dikategorikan dalam Desil 1 hingga Desil 10.
 
Baca Juga: Wednesday Addams Siap Meneror Paris Prancis di Season 3, Netflix Rilis Foto Perdananya
 
• Desil 1: Mewakili 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (prioritas utama).
 
• Desil 10: Mewakili 10% penduduk paling mampu.
 
Skala desil akan disesuaikan secara spesifik untuk tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota agar target bantuan lebih fokus sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing.
 
2. Digitalisasi dan Peran Kecerdasan Buatan (AI)
 
Salah satu terobosan paling signifikan tahun ini adalah penggunaan mesin berbasis AI untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. 
 
Baca Juga: bank bjb Dorong UMKM Perempuan Go Digital, Gelar Bincang Bisnis dan Bazaar Wiranesia di Jakarta
 
Uji coba yang telah sukses dilakukan di Banyuwangi kini diperluas ke 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
 
Di masa depan, sistem digital akan secara otomatis menerima atau menolak pengajuan bantuan berdasarkan parameter ekonomi yang objektif, guna meminimalkan intervensi manual yang subjektif.
 
Penggunaan AI dan sinkronisasi data DTEN terbukti mampu menurunkan angka inclusion error (salah sasaran), secara drastis dari angka kisaran 70% menjadi 28%, dan ditargetkan mencapai angka di bawah 5%.
 
"Berdasarkan evaluasi mendalam, kita menemukan adanya tingkat error yang cukup tinggi, bahkan mencapai tujuh puluh tujuh persen untuk PKH sebelum dilakukan integrasi data terbaru," kata narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel. 
 
Baca Juga: Menggrilla Pakansari Hadir dengan Menu Baru, Nongkrong Sekaligus Makan Puas di Bogor
 
3. Mekanisme Keterbukaan: Hak Usul dan Sanggah
 
Presiden menginstruksikan agar data bansos dikelola secara terbuka. Masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos:
 
• Fitur Usul: Masyarakat dapat mengajukan keluarga yang dinilai layak namun belum terdaftar.
 
• Fitur Sanggah: Masyarakat diperbolehkan menyanggah atau melaporkan jika terdapat penerima manfaat (KPM) yang dinilai sudah mampu atau tidak sesuai kriteria.
 
• Ground Check: Setiap data masuk dari aplikasi akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan untuk menjamin akurasi data sebelum penetapan akhir.
 
Baca Juga: Menkeu Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Disiplin Fiskal dan Integritas di Tengah Ketidakpastian Global
 
4. Strategi Pengentasan Kemiskinan yang Berkelanjutan
 
Pemerintah daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati/Walikota, diinstruksikan untuk menjalankan undang-undang secara terarah melalui tiga tahapan utama:
 
• Pemenuhan Hak Dasar: Melalui PKH, bantuan sembako, dan PBI JKN sebagai bentuk perlindungan sosial.
 
• Rehabilitasi Sosial: Penyediaan rumah singgah dan layanan residensial yang layak bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak pekerja migran.
 
Baca Juga: Pecinta Literasi Merapat! Festival Semesta Buku 2026 Sambangi Bogor, Catat Jadwalnya
 
• Pemberdayaan Sosial: Mendorong KPM untuk mandiri melalui program pemberdayaan ekonomi agar angka Graduasi (KPM yang lulus dari status prasejahtera) terus meningkat setiap tahunnya.
 
Transformasi bansos tahun 2026 bukan sekadar pembagian bantuan tunai, melainkan upaya sistematis berbasis data yang akurat. 
 
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan teknologi AI, pemerintah optimistis bantuan sosial akan menjadi motor penggerak kesejahteraan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi seluruh rakyat Indonesia.***
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
ai Desil bansos