RADAR BOGOR - Banyak masyarakat yang sudah berkali-kali mengusulkan bantuan sosial (bansos) namun tidak kunjung lolos seleksi.
Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, salah satu penyebab utama yang sering tidak disadari adalah tercatatnya daya listrik di atas 2.200 watt atas nama kepala keluarga dalam sistem PLN.
Hal ini menjadi temuan yang penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi mereka yang secara ekonomi sebenarnya layak menerima bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Mengapa Daya Listrik 2.200 Watt Jadi Masalah?
Dalam proses seleksi penerima bansos, pemerintah melakukan screening awal berdasarkan sejumlah indikator, salah satunya adalah data konsumsi listrik dari PLN.
Jika dalam sistem tercatat bahwa seseorang memiliki daya listrik sebesar 2.200 watt atau lebih, maka secara otomatis akan dianggap tidak termasuk kategori keluarga tidak mampu dan langsung tercoret dari proses seleksi berikutnya.
Yang perlu diperhatikan, masalah ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang memang benar-benar menggunakan listrik 2.200 watt.
Bagi warga yang identitasnya pernah dipinjam orang lain untuk mendaftar sambungan listrik berdaya besar, data tersebut tetap akan tercatat atas namanya di sistem PLN.
Akibatnya, proses pengajuan bansos pun ikut terdampak.
Daya listrik 900 watt masih tergolong aman dan tidak menghalangi proses pengajuan bansos.
Langkah yang Bisa Ditempuh
Bagi masyarakat yang menghadapi kendala ini, ada tiga langkah yang bisa dilakukan:
1. Datang ke kantor PLN untuk pembaruan atau koreksi data
Jika warga merasa tidak pernah memiliki sambungan listrik 2.200 watt, bisa langsung melapor ke PLN untuk meminta koreksi data.
Sementara itu, bagi yang memang terbukti memiliki daya 2.200 watt, dapat mengajukan permohonan turun daya menjadi 900 watt.
2. Melapor ke kantor desa atau kelurahan untuk pembaruan data sosial ekonomi
Setelah proses perbaikan atau turun daya di PLN selesai, warga perlu melaporkan perubahan tersebut ke pihak desa atau kelurahan agar data pada sistem bansos dapat diperbarui sesuai kondisi terkini.
3. Mengajukan permohonan pengusulan bansos ke desa atau kelurahan
Setelah data diperbarui, warga disarankan untuk secara aktif mengajukan diri sebagai calon penerima bansos PKH, BPNT, maupun PBI.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang memungkinkan masyarakat aktif mengusulkan diri untuk menerima bantuan sosial.
Warga bisa menyampaikan permohonan melalui RT setempat atau langsung ke kantor desa.
Jangan sungkan untuk menyampaikan kebutuhan tersebut, karena pihak desa tidak selalu mengetahui kondisi ekonomi setiap warga secara langsung.
Keputusan akhir terkait lolos atau tidaknya pengajuan bansos tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
Dengan memahami dan menindaklanjuti informasi ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial dapat segera memperbaiki datanya dan berpeluang mendapatkan bansos pada tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati