RADAR BOGOR - Perkembangan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 terus bergerak dan memasuki tahapan penting dalam sistem.
Hingga 24 April 2026, proses administrasi masih berlangsung di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), khususnya pada tahap verifikasi rekening yang menjadi penentu kelanjutan pencairan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan data terbaru di sistem, status penyaluran PKH dan BPNT saat ini masih berada pada proses pengecekan rekening.
Pada menu monitoring penyaluran bansos, belum terlihat hasil akhir apakah rekening dinyatakan berhasil atau gagal diverifikasi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses masih berjalan dan belum masuk ke tahap pencairan dana.
Sementara itu, pada menu final closing, daftar nama penerima bantuan per wilayah administratif seperti desa dan kecamatan sudah mulai ditampilkan.
Hal ini menandakan bahwa data calon penerima sudah tersusun dan dapat diakses oleh pihak terkait di lapangan.
Di sisi lain, pada menu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), pembaruan untuk periode April hingga Juni 2026 belum sepenuhnya dilakukan, karena data yang muncul masih merujuk pada periode sebelumnya dengan status telah ditransaksikan.
Besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh masing-masing KPM tetap mengacu pada komponen dalam keluarga.
Untuk kategori pendidikan, bantuan diberikan sebesar Rp225.000 bagi siswa sekolah dasar, Rp375.000 untuk tingkat sekolah menengah pertama, dan Rp500.000 bagi siswa sekolah menengah atas.
Sementara itu, kategori sosial lainnya seperti lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Adapun untuk ibu hamil atau keluarga dengan anak usia balita, bantuan yang diberikan mencapai Rp750.000. Jumlah yang diterima dapat bertambah apabila dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu komponen penerima bantuan.
Selain bantuan tunai, terdapat juga penyaluran bantuan pangan pada tanggal 24 April 2026. Bantuan ini berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter yang diberikan kepada KPM dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
“Bantuan yang cair pada hari ini di tanggal 24 April tahun 2026 ini adalah bantuan pangan ya seperti itu, bantuan pangan yaitu berupa beras 20 kg plus minyak goreng 4 liter,” ujar narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah dan tidak berlangsung secara serentak.
Penerima bantuan akan mendapatkan undangan resmi yang dilengkapi barcode dari pemerintah setempat sebagai syarat pengambilan bantuan.
Terdapat ketentuan bahwa bantuan pangan tersebut harus diambil dalam waktu maksimal lima hari sejak jadwal yang ditentukan.
Apabila tidak diambil tanpa keterangan, bantuan tersebut berpotensi dialihkan kepada penerima lain.
Bagi KPM yang sebelumnya telah menerima bantuan periode Januari hingga Maret 2026 namun belum melakukan pencairan, terdapat batas waktu yang perlu diperhatikan.
Saldo bantuan yang sudah masuk ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) perlu segera ditransaksikan.
Jika tidak dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan, saldo tersebut berisiko dikembalikan dan tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh penerima.
Untuk mengetahui status terbaru bantuan, KPM dapat menghubungi pihak-pihak yang memiliki akses langsung ke sistem SIKS-NG.
Beberapa di antaranya adalah operator di tingkat desa atau kelurahan, pendamping sosial PKH, serta supervisor yang berada di dinas sosial kabupaten atau kota.
Informasi yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut dapat membantu memastikan posisi data penerima dalam proses penyaluran bantuan tahap kedua tahun 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati