RADAR BOGOR - Pembaruan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 periode April hingga Juni 2026 menunjukkan adanya perkembangan yang cukup signifikan pada sistem pendataan dan penyaluran.
Berdasarkan data yang tersedia seperti yang dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Jumat, 24 April 2026, proses saat ini masih berada pada tahapan administratif yang krusial, sehingga masyarakat diimbau memahami setiap indikator yang muncul agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status pencairan bantuan.
1. Update Status PKH dan BPNT Tahap 2 (April-Juni 2026)
Perkembangan pada sistem SIKS-NG memperlihatkan bahwa bantuan PKH dan BPNT saat ini masih berada pada tahap “Proses Verifikasi Rekening”.
Baca Juga: Audiensi Kades di Bogor Barat dengan Bupati Bogor, Sampaikan Aspirasi Pembangunan hingga Pemekaran
Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum dana benar-benar disalurkan ke rekening penerima, karena dilakukan pengecekan validitas data rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hingga saat ini, hasil dari proses tersebut belum menunjukkan status akhir apakah berhasil atau gagal, yang menandakan bahwa proses masih berlangsung secara bertahap.
“alhamdulillah untuk bantuan PKH ini sudah masuk ke tahapan proses verifikasi rekening ya seperti itu. Dan itu juga tertera di menu monitoring salur bansos per hari ini, PKH sudah muncul ya statusnya: proses verifikasi rekening,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Pada menu Final Closing, daftar nama KPM yang berhak menerima bantuan sudah mulai ditampilkan berdasarkan wilayah desa maupun kecamatan. Hal ini menandakan bahwa proses penetapan penerima sudah mengarah ke tahap akhir secara administratif.
Selain itu, nominal bantuan yang akan diterima juga sudah dapat diketahui oleh pendamping atau operator terkait.
Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan komponen dalam keluarga, di antaranya Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, Rp500.000 untuk siswa SMA, Rp600.000 untuk lansia atau penyandang disabilitas berat, serta Rp750.000 untuk ibu hamil atau balita.
2. Bantuan yang Disalurkan pada 24 April 2026
Pada tanggal 24 April 2026, bantuan yang disalurkan berupa bantuan pangan dalam bentuk beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter.
Penyaluran ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, melainkan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan distribusi di masing-masing daerah.
Penerima bantuan difokuskan pada KPM yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data terpadu.
Dalam proses pengambilan bantuan, KPM diwajibkan menunggu undangan resmi yang dilengkapi barcode dari pihak desa atau kelurahan.
Pengambilan bantuan juga harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen identitas asli seperti KTP dan Kartu Keluarga guna memastikan validitas penerima.
3. Peringatan Penting bagi KPM
Terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPM agar tidak mengalami kendala dalam menerima bantuan. Salah satunya adalah batas waktu transaksi bagi bantuan yang sudah masuk ke kartu KKS.
Jika bantuan tidak diambil atau tidak ditransaksikan dalam waktu lebih dari lima hari tanpa keterangan, terdapat kemungkinan dilakukan penggantian penerima oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, akses terhadap informasi detail status bantuan di sistem SIKS-NG tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat umum.
Data tersebut hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan seperti operator desa, pendamping sosial, atau pihak dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait sisa saldo bantuan tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Batas akhir penelitian untuk bantuan yang belum ditransaksikan adalah tanggal 23 April 2026. Oleh karena itu, KPM yang masih memiliki saldo bantuan dari tahap sebelumnya perlu segera melakukan pencairan agar dana tersebut tidak dikembalikan.***
Editor : Asep Suhendar