RADAR BOGOR - Di tengah penantian pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026, pemerintah menegaskan tidak semua penerima tahap pertama otomatis akan kembali menerima bantuan.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT kini mengacu ketat pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
KPM yang berpeluang menerima bantuan tahap kedua harus memenuhi sejumlah syarat utama, di antaranya berada pada desil 1 hingga 4 (kategori sangat miskin hingga rentan miskin) serta lolos proses verifikasi rekening.
Sebaliknya, masyarakat yang masuk ke desil 5 hingga 10 atau mengalami perubahan kondisi ekonomi dinilai tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Selain itu, validitas data juga menjadi penentu utama. Ketidaksesuaian data identitas dapat menyebabkan status gagal verifikasi, yang berujung pada tertundanya pencairan bansos.
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun tidak terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan melalui aplikasi resmi Cek Bansos melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan bansos lain yang tengah disalurkan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dengan nominal bervariasi antara Rp450.000 hingga Rp1,8 juta tergantung jenjang pendidikan.
Pemerintah meminta KPM untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi serta melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi bansos agar tidak terjadi kesalahpahaman.***
Editor : Maulidia