RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau bansos apakah akan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan tersebut tentu dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengkonfirmasi melalui laman resminya, bahwa ASN tidak berhak untuk menerima bansos, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pagan Non Tunai (BPNT).
Adapun yang masuk ke dalam kategori ASN yaitu mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang menerima dana pensiun dari pemerintah setiap bulannya.
Bansos sendiri diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan guna memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti biaya pendidikan, kesehatan, hingga pangan.
Bantuan seperti PKH dan BPNT sendiri kini telah memasuki tahap yang kedua untuk periode April, Mei, Juni 2026 yang dikabarkan masih fase verifikasi rekening.
Dengan kata lain, dua bantuan reguler untuk tahap ini masih belum disalurkan oleh pemerintah, sehingga penerima manfaat diimbau untuk tetap sabar menunggu pencairan.
Selain menunggu momen disalurkannya bantuan tersebut, penerima manfaat juga harus memastikan bahwa mereka masih tercatat sebagai penerima bansos di tahun ini.
Lantas, bagaimana cara mengetahui bahwa seseoarang masih aktif sebagai penerima bansos PKH dan BPNT di tahun 2026?
Pengecekan status bansos bisa dilakukan memalui beberapa cara, salah satunya menggunakan laman resmi dari Kemensos.
Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos
Baca Juga: Ramai Klaim Bansos Cair, Ini Klarifikasi Terbaru PKH-BPNT Tahap 2 Hasil Cek Rekening para KPM
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukan data alamat dengan lengkap sesuai KTP.
3. Masukan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi verifikasi (captcha).
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status bansos yang dimiliki.***
Editor : Asep Suhendar