RADAR BOGOR - Pengambilan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait kemungkinan pencairan dana yang diwakilkan.
Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) menghadapi kendala untuk hadir langsung, sehingga muncul pertanyaan apakah bansos PKH BPNT tersebut dapat diambil oleh orang lain.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial sebenarnya memperbolehkan mekanisme perwakilan pengambilan bansos PKH BPNT, namun dengan sejumlah syarat ketat.
Dilansir dari YouTube CEK BANSOS, pengambilan bansos dapat diwakilkan apabila penerima mengalami kondisi tertentu yang tidak memungkinkan hadir langsung. Kondisi tersebut antara lain sakit, lanjut usia, disabilitas, atau adanya keperluan mendesak lainnya.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah memberikan kelonggaran dengan tetap menjaga keamanan dan ketepatan penyaluran bantuan.
Meski diperbolehkan, proses perwakilan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan agar pencairan dapat diproses oleh petugas.
Baca Juga: Selamat! Bantuan PIP Sudah Mulai Cair, Ini Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Terbaru
Dokumen utama meliputi KTP asli penerima bantuan, KTP orang yang mewakili, serta kartu KKS atau kartu ATM bansos jika pencairan dilakukan melalui bank penyalur.
Selain itu, surat kuasa menjadi salah satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa penerima memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil bantuan atas namanya.
Dalam beberapa kasus, petugas juga dapat meminta dokumen tambahan seperti fotokopi Kartu Keluarga untuk memastikan hubungan antara penerima dan pihak yang mewakili.
Namun, di lapangan terdapat sejumlah kendala yang kerap menyebabkan pencairan gagal meskipun sudah diwakilkan. Salah satu faktor utama adalah kebijakan berbeda di setiap titik penyaluran.
Tidak semua petugas memperbolehkan perwakilan, terutama jika sistem verifikasi yang digunakan melibatkan data biometrik seperti sidik jari atau pengenalan wajah.
Pada sistem pencairan berbasis bank, aturan cenderung lebih ketat. Penerima biasanya diwajibkan membawa kartu KKS dan mengetahui PIN, sehingga sulit diwakilkan tanpa kehadiran langsung. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan oleh pihak yang tidak berhak.
Sementara itu, pencairan melalui kantor pos relatif lebih fleksibel. Dalam beberapa kasus, perwakilan masih diperbolehkan selama dokumen lengkap dan dapat diverifikasi oleh petugas.
Meski demikian, kelengkapan administrasi tetap menjadi kunci utama agar proses berjalan lancar.
Pemerintah memperketat aturan ini seiring dengan pembaruan sistem data penerima bantuan. Pada tahun 2026, penyaluran bansos mengacu pada data terbaru yang lebih selektif, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat menerima bantuan. Hal ini juga berdampak pada proses pencairan yang kini lebih diawasi.
Baca Juga: Punya Potensi Jadi Kampung Wisata, Warga Katulampa Kota Bogor Turun Bersihkan Sungai Kalibaru
Pengetatan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bantuan sosial yang sebelumnya masih ditemukan di beberapa daerah.
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen sebelum melakukan pencairan, terutama jika berencana menggunakan perwakilan.
Baca Juga: Ratusan Koperasi di Kabupaten Bogor Belum Tertib RAT, DiskopUKM Intensifkan Pembinaan
Selain itu, penting untuk memastikan informasi langsung ke lokasi penyaluran agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aturan yang berlaku di lapangan.
Dengan memahami ketentuan yang ada, diharapkan proses pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar bansos PKH BPNT dapat diterima dengan aman, tepat, dan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga