RADAR BOGOR - Penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra) pada periode sebelumnya berpotensi kembali mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2026.
Namun demikian, peluang menerima bansos PKH BPNT tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada sejumlah syarat dan mekanisme verifikasi yang ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang berharap kembali memperoleh bantuan di tahun berjalan.
Berdasarkan video YouTube Arfan Saputra Channel, salah satu syarat utama adalah status penerima bansos PKH BPNT yang masih terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Sudah Dicek tapi Belum Cair? Simak Kabar Terbaru Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 per 25 April 2026
Jika data penerima BLTS Kesra lama sudah tidak aktif atau tidak sesuai dengan kondisi terbaru, maka peluang untuk mendapatkan PKH atau BPNT akan semakin kecil. Oleh karena itu, pembaruan data menjadi hal yang krusial.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem desil untuk mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat.
Penerima bantuan diprioritaskan dari kelompok desil 1 hingga 4, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Penerima BLTS Kesra yang sebelumnya masuk dalam kelompok ini memiliki peluang lebih besar untuk kembali menerima bantuan, selama kondisi ekonominya tidak mengalami peningkatan signifikan.
Faktor berikutnya adalah hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial. Status kelayakan penerima biasanya ditentukan melalui indikator tertentu, termasuk status persetujuan pencairan bantuan.
Jika data penerima dinyatakan lolos verifikasi, maka bantuan berpeluang disalurkan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, bantuan tidak akan diberikan meskipun sebelumnya pernah menerima.
Perlu dipahami bahwa setiap program bantuan memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda. BLTS Kesra umumnya diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan lain.
Namun dalam proses pembaruan data, penerima lama dapat dialihkan menjadi penerima PKH atau BPNT apabila dinilai lebih sesuai dengan kriteria program tersebut. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan bantuan sosial.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi 2026 di Kota Bogor, Sunset di Kebun Angkat 1,2 Ton Sampah dari Sungai Ciliwung
Ketersediaan sarana pencairan juga menjadi faktor penting. Penerima bantuan perlu memiliki akses terhadap Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau metode pencairan lain yang telah ditentukan pemerintah.
Tanpa sarana tersebut, proses penyaluran bantuan dapat terhambat, meskipun status penerima sudah dinyatakan layak. Oleh karena itu, kesiapan administrasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, pemerintah juga cenderung memprioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama dalam penyaluran bantuan tahap lanjutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan bantuan kepada masyarakat yang masih membutuhkan. Namun, prioritas ini tetap bergantung pada hasil evaluasi kondisi ekonomi dan kelayakan penerima secara menyeluruh.
Meski demikian, tidak semua penerima BLTS Kesra lama akan otomatis masuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa penerima sebelumnya tidak lagi mendapatkan bantuan lanjutan.
Hal ini umumnya disebabkan oleh perubahan data, peningkatan kondisi ekonomi, atau tidak lolos proses verifikasi terbaru.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara aktif memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya selalu diperbarui.
Koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat menjadi langkah penting agar data tetap valid dan sesuai dengan kondisi terkini. Langkah ini dapat meningkatkan peluang untuk kembali mendapatkan bantuan sosial.
Secara keseluruhan, peluang penerima BLTS Kesra lama untuk mendapatkan PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2026 tetap terbuka, namun sangat bergantung pada pemenuhan syarat yang berlaku.
Transparansi data, ketepatan sasaran, dan proses verifikasi menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah berharap bantuan dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga