RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) per 26 April 2026 menunjukkan adanya pergerakan signifikan pada tahap kedua untuk periode April hingga Juni.
Informasi ini terutama berkaitan dengan progres Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), termasuk mekanisme pencairan, nominal bantuan, hingga ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut penjelasan lengkap yang disusun secara sistematis berdasarkan data bansos terbaru di lapangan.
Update Status PKH dan BPNT Tahap 2 (April - Juni 2026)
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Minggu, 26 April 2026, perkembangan penyaluran bansos tahap kedua saat ini sudah memasuki tahap verifikasi rekening. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana dapat dicairkan ke rekening penerima.
Dalam sistem SIKS-NG, progres tersebut dapat dipantau melalui beberapa menu utama seperti View DTKS, Final Closing, dan Monitoring Salur Bansos.
Ketiga menu ini digunakan oleh pendamping sosial dan operator terkait untuk memastikan data penerima telah sesuai dan siap diproses lebih lanjut.
“Jadi periode salur terakhir yang tertera di menu View DTKS adalah tahap pertama yaitu Januari, Februari, Maret tahun 2026 statusnya yaitu sudah transaksi ya,” ujar narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Nama-nama KPM yang masuk dalam tahap verifikasi sudah muncul di sistem, meskipun aksesnya terbatas hanya untuk pihak tertentu seperti operator desa, pendamping sosial, dan supervisor dari dinas sosial daerah. Hingga saat ini, status akhir dari proses verifikasi tersebut belum ditentukan apakah berhasil atau gagal.
2. Nominal Bantuan PKH Tahap 2
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM berbeda-beda, tergantung pada komponen dalam keluarga. Untuk anak sekolah tingkat SD, bantuan yang diberikan sebesar Rp225.000, sedangkan tingkat SMP menerima Rp375.000 dan SMA sebesar Rp500.000.
Sementara itu, kategori lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000. Adapun untuk ibu hamil dan anak usia dini (balita), bantuan yang diberikan mencapai Rp750.000.
Dalam satu keluarga, jika terdapat lebih dari satu komponen, maka total bantuan yang diterima akan disesuaikan berdasarkan akumulasi komponen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bantuan yang Disalurkan per 24 April 2026
Pada tanggal ini, bantuan yang sedang berjalan adalah bantuan pangan. Bentuk bantuan yang diberikan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter. Sasaran penerima berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4, yang termasuk dalam kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Baca Juga: Dapat SK Baru, PAN Kota Bogor Siap Jadi Pemenang Pemilu 2029
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah. Setiap penerima yang sudah terjadwal akan mendapatkan surat undangan berbarcode sebagai tanda pengambilan bantuan.
Dalam proses pengambilan, KPM diwajibkan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat undangan tersebut. Terdapat ketentuan bahwa bantuan harus diambil dalam waktu maksimal lima hari sejak jadwal yang ditentukan.
Jika tidak diambil tanpa keterangan, bantuan tersebut dapat dialihkan kepada penerima lain sesuai kebijakan di tingkat desa.
4. Peringatan Terkait Transaksi Bansos
Bagi KPM yang sebelumnya telah menerima bantuan melalui kartu KKS namun belum melakukan pencairan, terdapat imbauan untuk segera melakukan transaksi. Batas waktu yang telah ditentukan untuk proses tersebut adalah hingga 23 April.
Jika hingga batas waktu tersebut dana tidak dicairkan, maka saldo berpotensi dikembalikan ke kas negara. Kondisi ini menjadi perhatian penting karena dapat menyebabkan bantuan yang seharusnya diterima menjadi tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima.***
Editor : Asep Suhendar