RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun anggaran 2026 mulai menunjukkan perkembangan di berbagai daerah.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Minggu, 26 April 2026, proses distribusi yang telah memasuki akhir April menjadi salah satu fase penting dalam penyaluran bantuan, terutama karena adanya variasi status pencairan bansos di sistem serta sejumlah wilayah yang terindikasi akan menerima bantuan lebih awal.
Selain itu, terdapat penegasan aturan terkait penyaluran dana agar diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
Baca Juga: Ratusan Kucing Disteril di IPB Dramaga, Aksi Gratis Ini Jadi Solusi Atasi Populasi Liar
Pada bagian pertama terkait status pencairan terkini, penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2 mulai dilakukan secara bertahap pada pekan terakhir April 2026.
Jadwal ini sejalan dengan target distribusi yang direncanakan berlangsung paling lambat pada minggu ketiga hingga keempat bulan tersebut.
Dari sisi sistem, perkembangan dapat dipantau melalui SIKS-NG yang menunjukkan status berbeda-beda pada setiap KPM. Sebagian masih berada pada tahap verifikasi rekening, sementara lainnya telah mencapai tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Secara alur, proses pencairan dimulai dari verifikasi rekening, kemudian berlanjut ke SPM, dilanjutkan ke SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), hingga akhirnya mencapai tahap Standing Instruction (SI).
Dana baru akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah status berada di tahap SI.
Pada bagian kedua mengenai daftar daerah yang berpotensi cair lebih awal, terdapat 38 kabupaten dan kota yang menunjukkan pergerakan signifikan pada status SPM, terutama bagi penerima yang menggunakan bank penyalur BSI.
Di wilayah Aceh, terdapat 22 daerah yang masuk dalam daftar tersebut, yaitu Sabang, Bener Meriah, Gayo Lues, Banda Aceh, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Barat, Nagan Raya, Subulussalam, Simeulue, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Singkil, Langsa, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Aceh Besar, Pidie, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Bireuen, dan Aceh Utara.
Sementara itu di Sumatera Utara meliputi Sibolga, Medan, Tapanuli Tengah, Simalungun, Padang Lawas Utara, Nias Selatan, Mandailing Natal, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Asahan, serta Deli Serdang. Selain dua wilayah tersebut, daerah lain yang juga menunjukkan perkembangan adalah Tulungagung, Garut, Bogor, dan Pandeglang.
Pada bagian ketiga terkait sistem desil kesejahteraan, penentuan kelayakan penerima bantuan kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggunakan pemeringkatan desil. KPM yang berada pada desil 1 hingga desil 4 termasuk dalam kelompok dengan peluang menerima bantuan.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Pentingnya Cek Status Penyaluran di SIKS-NG untuk Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026
Perubahan posisi desil yang menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi dapat berpengaruh pada status kepesertaan, termasuk kemungkinan tidak lagi menerima bantuan pada periode berikutnya.
Pada bagian keempat mengenai kebijakan penyaluran, ditegaskan bahwa bantuan PKH dan BPNT tidak boleh mengalami pemotongan dalam bentuk apa pun.
“Jika ada oknum yang meminta potongan dengan alasan biaya administrasi atau lainnya jangan ragu untuk melaporkannya,” ujar narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
Dana yang disalurkan harus diterima secara penuh oleh KPM tanpa adanya pengurangan, termasuk yang dikaitkan dengan biaya administrasi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Youtube Info Bansos