RADAR BOGOR- Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 mulai dilakukan secara bertahap pada pekan terakhir April.
Berdasarkan pemantauan sistem informasi kesejahteraan sosial, proses pencairan bansos saat ini telah memasuki berbagai tahapan, mulai dari verifikasi rekening hingga Surat Perintah Membayar (SPM).
Sejumlah wilayah bahkan telah menunjukkan progres menuju tahap pencairan bansos lanjutan.
Baca Juga: NasDem Kota Bogor Raih Juara Bimtek Nasional, Usung Prototipe Rumah Aspirasi Perempuan dan Anak
Sebanyak 38 kabupaten/kota terpantau berpotensi menerima pencairan lebih awal, terutama melalui penyalur Bank Syariah Indonesia (BSI).
Wilayah tersebut didominasi Provinsi Aceh serta beberapa daerah di Sumatera Utara dan Pulau Jawa.
Di Aceh, terdapat 22 daerah yang masuk tahap awal bansos cair, di antaranya Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Aceh Utara.
Sementara di luar Aceh, pencairan juga terpantau di Kota Medan, Deli Serdang, Simalungun, dan Nias Selatan.
Di Pulau Jawa, wilayah yang masuk tahap awal pencairan bansos antara lain Kabupaten Tulungagung, Garut, Bogor, dan Pandeglang.
Pemerintah menegaskan, pencairan bansos dilakukan secara bertahap atau bergelombang dan masyarakat diminta tidak terburu-buru melakukan pengecekan saldo secara bersamaan.
Baca Juga: INKAI Kumpulkan Ratusan Karateka di Plaza Balai Kota Bogor untuk Ikuti Gashuku
Secara mekanisme, dana bansos akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah melalui tahapan verifikasi rekening, SPM, SP2D, dan Standing Instruction (SI).
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan pentingnya pengecekan status kesejahteraan (desil) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bansos.
Menteri Sosial menegaskan, bansos tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun dan harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***
Editor : Maulidia