Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tahap 2 2026 Segera Cair, KPM Harus Pastikan Hal Penting Ini Terlebih Dahulu

Siti Dewi Yanti • Senin, 27 April 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi KPM menerima pencairan bansos tahap 2 2026 dalam waktu dekat
Ilustrasi KPM menerima pencairan bansos tahap 2 2026 dalam waktu dekat (Youtube Arfan Saputra Channel)

RADAR BOGOR - Pencairan bansos tahap 2 2026 sudah mulai mendekat. Kanal youtube Info Bansos mengungkapkan sejumlah daerah akan cair duluan.

Walau begitu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jangan langsung mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke ATM.

Pencairan bansos membutuhkan beberapa proses, sehingga membutuhkan waktu agar saldo bantuan bisa dicairkan.

Baca Juga: Kisah Haru di Balik UTBK IPB: Perjuangan Orang Tua Antar Anak Demi Masa Depan

"Karena proses administrasi perbankan itu membutuhkan waktu 1 kali 24 jam setelah status SI terbit," ucap kanal Info Bansos.

Selain memantau saldo, ada hal yang lebih jauh penting untuk memastikan KPM tetap menjadi penerima bansos di pencairan bansos tahap 2 2026 ini. 

KPM harus mengecek tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saat ini, pemerintah menggunakan pemeringkatan desil untuk menentukan siapa yang paling layak menerima bansos. KPM yang punya kesempatan besar dan berhak menerima bansos adalah penerima manfaat dalam desil 1 hingga desil 4. 

Baca Juga: IPB Bersiap Buka Prodi Ilmu Lingkungan S1, Langkah Strategis Jaga Reputasi Dunia dan Jawab Kebutuhan Nasional

Namun, jika peringkat desil KPM naik, artinya ekonomi penerima manfaat dianggap sudah membaik.

"Maka ada potensi untuk graduasi atau tidak lagi menerima bantuan sosial," sebut kanal Info Bansos.

KPM bisa mengecek status desil melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) di desa maupun kelurahan masing-masing atau bisa melalui portal resmi cek bansos. 

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.

Bantuan harus disalurkan secara penuh sesuai dengan hak penerima. Jika ada oknum yang meminta potongan dengan alasan biaya administrasi atau lainnya, KPM harus melaporkannya. 

Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen agar dana ini utuh sampai ke tangan KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. 

Baca Juga: Dari Umbi Tradisional Jadi Dessert Kekinian: Inovasi Mahasiswa IPB Ini Bikin Talas Naik Kelas

Tak hanya itu, KPM harus memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap dalam genggaman sendiri. 

"Jangan dititipkan ke orang lain atau pendamping untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," sebut kanal Info Bansos.

Editor : Siti Dewi Yanti
#bansos tahap 2 2026 cair #cek bansos #Bansos cair #cek desil