RADAR BOGOR - Perkembangan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 hingga tanggal 27 April menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahapan administrasi yang berjalan bertahap di dalam sistem SIKS-NG.
Berdasarkan data dari kanal Youtube Diary Bansos pada Sennin, 27 April 2026 terkait hasil pemantauan pada menu monitoring penyaluran, status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini belum seragam dan masih terbagi ke dalam beberapa kategori yang mencerminkan progres pencairan di masing-masing wilayah dan lembaga penyalur.
Pada tahap awal, sebagian KPM masih berada pada status proses verifikasi rekening, yang berarti data rekening sedang dalam tahap pengecekan oleh pihak perbankan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pencocokan data identitas antara sistem bantuan sosial dan rekening penerima masih berlangsung, sehingga bantuan belum dapat diproses ke tahap berikutnya.
Selanjutnya terdapat KPM dengan status belum SPM (Surat Perintah Membayar). Dalam kondisi ini, verifikasi rekening telah dinyatakan berhasil, namun belum diterbitkan SPM oleh pihak terkait.
Status ini banyak ditemukan pada KPM yang menggunakan KKS dari Bank Mandiri dan BNI, yang menandakan bahwa proses administrasi masih menunggu tahapan lanjutan dari pusat.
“Belum SPM: Artinya rekening sudah berhasil dicek dan tidak ada masalah. Untuk Bank Mandiri dan Bank BNI rata-rata statusnya adalah belum SPM,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Baca Juga: Pemkab Bogor Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Sementara itu, sebagian KPM telah mencapai status SPM (Surat Perintah Membayar). Status ini menandakan bahwa proses administrasi telah melangkah lebih jauh dan tinggal menunggu tahapan pencairan.
Status SPM terpantau muncul di beberapa wilayah seperti Provinsi Aceh yang menggunakan Bank BSI serta di sejumlah daerah yang menggunakan Bank BRI.
Meskipun demikian, dana bantuan belum masuk ke rekening penerima karena masih menunggu proses lanjutan berupa Standing Instruction (SI).
Baca Juga: Pemkab Bogor Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Di sisi lain, terdapat pula KPM dengan status gagal cek rekening, yang ditandai dengan indikator warna merah pada sistem.
Kondisi ini umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data antara identitas kependudukan di Dukcapil dengan data perbankan, sehingga proses pencairan tidak dapat dilanjutkan sebelum dilakukan perbaikan data.
Selain itu, ada juga status tidak disalurkan yang muncul pada sebagian KPM. Status ini umumnya berkaitan dengan penerima yang sebelumnya mengalami perubahan mekanisme penyaluran, seperti peralihan dari PT Pos ke KKS pada akhir tahun 2025, namun belum melakukan pencairan bantuan sebelumnya atau mengalami kendala dalam aktivasi kartu dari pihak bank.
Baca Juga: Damkar Kabupaten Bogor Kirim 16 Personel ke NFSC 2026 di Palembang
Terkait pencairan, target penyaluran tahap 2 pada akhir April 2026 menunjukkan bahwa proses masih menunggu tahapan lanjutan berupa SI atau Surat Perintah Pemindahbukuan.
Meskipun sebagian data telah mencapai status SPM, dana belum dapat disalurkan ke rekening penerima tanpa adanya instruksi pemindahbukuan tersebut.
Untuk KPM yang berada pada status tidak disalurkan, penyaluran tahap 2 berkaitan dengan penyelesaian bantuan pada tahap sebelumnya.
KPM dalam kategori ini perlu menyelesaikan pencairan tahap 1 terlebih dahulu, yang telah memiliki status SI, sebelum bantuan tahap berikutnya dapat diproses.
Editor : Asep Suhendar