RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 menunjukkan adanya perubahan mekanisme yang cukup signifikan dibandingkan tahap sebelumnya, terutama dalam hal sistem prioritas penerima dan proses verifikasi data yang lebih ketat.
Perkembangan ini terlihat dari pembaruan status di sistem SIKS-NG yang menjadi acuan utama dalam memantau proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Senin, 27 April 2026, pada tahap ini, status pencairan di aplikasi SIKS-NG memperlihatkan perbedaan progres antar bank penyalur.
Untuk wilayah yang menggunakan Bank BSI, khususnya di Aceh, sebagian data sudah menunjukkan status SPM atau Surat Perintah Membayar, yang menandakan proses pencairan sudah memasuki tahap lanjut.
Sementara itu, untuk bank lain seperti BRI, BNI, dan Mandiri, sebagian besar data masih berada dalam tahap verifikasi. Meski demikian, terdapat juga sejumlah KPM yang telah berhasil melewati proses verifikasi dan bahkan sudah berstatus SPM.
Di sisi lain, munculnya keterangan “gagal verifikasi” pada sebagian data menjadi indikator bahwa ada kemungkinan bantuan tidak dapat dicairkan pada tahap ini atau mengalami keterlambatan.
Perubahan mencolok lainnya terletak pada penerapan sistem prioritas penerima bantuan. Pada tahap kedua tahun 2026, penyaluran bansos difokuskan terlebih dahulu kepada kategori keluarga prioritas.
Kelompok ini mencakup keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi tertentu seperti disabilitas, lanjut usia, serta anak usia dini antara 0 hingga 6 tahun. Selain itu, klasifikasi ekonomi berbasis desil juga menjadi dasar penentuan prioritas.
Keluarga yang masuk dalam Desil 1, yaitu kategori miskin ekstrem dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp500.000 per bulan, menjadi kelompok utama yang didahulukan.
Selanjutnya, Desil 2 yang berada pada rentang pengeluaran Rp500.000 hingga Rp650.000 per kapita juga menjadi sasaran prioritas sebelum bantuan dialokasikan ke kelompok dengan tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
“Jadi yang diprioritaskan yang akan diberikan bantuan sosial yaitu berada di desil satu dan dua atau yang memiliki keluarga prioritas,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Dalam pelaksanaannya, pembaruan dan evaluasi data menjadi aspek penting yang terus dilakukan secara berkala. Penyesuaian data ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan agar lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
Dengan adanya proses pemutakhiran ini, data penerima pada setiap tahap dapat mengalami perubahan, baik berupa penambahan maupun pengurangan, tergantung hasil verifikasi terbaru yang dilakukan.
Selain itu, terdapat penjelasan terkait masa berlaku kartu KKS yang masih sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Tanggal yang tertera pada kartu, seperti masa berlaku hingga tahun tertentu, merupakan masa aktif fisik kartu yang diterbitkan oleh bank penyalur.
Baca Juga: Hari Ini, Progres Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Tunjukkan Sinyal Positif di SIKS-NG
Hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan keberlanjutan pencairan bantuan sosial.
Keputusan mengenai pencairan bantuan tetap ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi sosial ekonomi penerima serta kebijakan yang berlaku, sehingga kepemilikan kartu dengan masa aktif panjang tidak menjadi jaminan bahwa bantuan akan terus diterima.***
Editor : Eli Kustiyawati