RADAR BOGOR - Proses penyaluran bansos PKH-BPNT Tahap 2 mulai menerapkan pola baru di tahun 2026.
Salah satu perubahan utama adalah penentuan prioritas penerima bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam kebijakan terbaru ini, penerima bansos yang berada pada desil 1 dan desil 2 akan diprioritaskan terlebih dahulu.
Baca Juga: Damkar Kabupaten Bogor Kirim 16 Personel ke NFSC 2026 di Palembang
Kelompok ini mencakup masyarakat miskin ekstrem hingga miskin, dengan pengeluaran per kapita sekitar Rp500.000 hingga Rp650.000 per bulan.
Selain itu, keluarga dengan komponen rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil serta anak usia dini juga menjadi prioritas utama dalam pencairan tahap kedua ini.
Hal ini menyebabkan adanya perbedaan signifikan dibandingkan tahap pertama, di mana penyaluran bansos lebih merata.
Akibat kebijakannya, tidak semua penerima pada tahap sebelumnya otomatis mendapatkan bansos di tahap kedua.
Baca Juga: Curhat Supian Suri saat HUT ke-27 Kota Depok, Bahas Pocong Keliling hingga Keranda Terbang
Sebagian data masih dalam proses verifikasi, bahkan ada yang dinyatakan gagal verifikasi sehingga berpotensi tidak menerima bantuan pada periode ini.
Pemerintah menegaskan, pembaruan data bansos kan terus dilakukan secara berkala setiap tahap, guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Setelah kebutuhan kelompok prioritas terpenuhi, barulah penyaluran akan diperluas ke desil berikutnya, seperti desil 3 dan 4.
Baca Juga: IPB Gelar Webinar Keluarga Produktif, Rahasia Usaha Rumahan Naik Kelas Dibongkar Lewat Metode PATEN
Sebagai tambahan, masyarakat juga diingatkan masa berlaku kartu KKS yang tertera hingga tahun tertentu bukanlah jaminan bantuan akan terus cair sampai tahun tersebut.
Masa berlaku tersebut hanya menunjukkan validitas kartu dari pihak bank, bukan kepastian status sebagai penerima bansos.***
Editor : Maulidia