RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan langkah signifikan dalam percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 2 alokasi April-Juni 2026.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, Per hari ini Selasa, 28 April 2026, terdapat perubahan skema distribusi bansos yang lebih terukur dengan mengedepankan kelompok keluarga prioritas berdasarkan tingkat kesejahteraan (Desil).
Update terkini pada sistem SIKS-NG menunjukkan proses administrasi telah mencapai tahap krusial, terutama bagi nasabah bank penyalur tertentu di wilayah barat Indonesia.
1. Pantauan SIKS-NG: Bank BSI Capai Status SI
Berdasarkan data terbaru, progres antarbank penyalur menunjukkan kecepatan yang bervariasi:
• Bank BSI (Wilayah Aceh): Menjadi yang tercepat dengan status yang kini sudah mulai bergeser ke SI (Standing Instruction). Ini artinya dana segera masuk ke rekening KKS dalam waktu dekat.
• Bank Mandiri, BRI, dan BNI: Sebagian besar KPM masih berada pada tahap verifikasi rekening atau baru saja menerbitkan status SPM (Surat Perintah Membayar).
KPM yang mendapati status "Gagal Verifikasi" pada sistem harus waspada, karena hal ini berpotensi menyebabkan bantuan tidak cair atau mengalami keterlambatan serius pada tahap ini.
2. Mengenal Sistem Prioritas: Siapa yang Cair Lebih Dulu?
Berbeda dengan tahap sebelumnya, pencairan Tahap 2 tahun 2026 ini menerapkan sistem evaluasi setiap tahapnya.
Kemensos kini mendahulukan keluarga yang memiliki Komponen Prioritas, yaitu:
• Keluarga dengan anggota Penyandang Disabilitas.
• Keluarga dengan anggota Lanjut Usia (Lansia).
• Keluarga dengan Anak Usia Dini (0–6 tahun).
• Keluarga yang berada pada peringkat Desil 1 dan Desil 2.
"Per tanggal dua puluh delapan April dua ribu dua puluh enam, penyaluran bantuan sosial tahap kedua kali ini menerapkan sistem prioritas yang lebih ketat berdasarkan hasil evaluasi kementerian. Pemerintah kini mendahulukan kelompok keluarga yang berada pada kategori miskin ekstrem atau Desil satu dan Desil dua, serta yang memiliki komponen rentan seperti lansia dan disabilitas," jelas narator dalam YouTube Pendamping Sosial.
3. Membedah Kategori Desil (Peringkat Kesejahteraan)
Pemerintah membagi sasaran bantuan ke dalam beberapa tingkatan berdasarkan pengeluaran bulanan per kapita (per orang):
• Desil 1 (Miskin Ekstrem): Pengeluaran sekitar Rp500.000/bulan per orang.
• Desil 2 (Keluarga Miskin): Pengeluaran berkisar Rp500.000 – Rp650.000/bulan per orang.
• Desil 4 (Menengah Bawah): Pengeluaran berkisar Rp800.000 – Rp1.000.000/bulan per orang.
Bantuan akan diselesaikan secara tuntas untuk Desil 1 dan 2 sebelum sistem bergerak mencairkan bantuan bagi Desil 3, Desil 4, dan seterusnya.
4. Klarifikasi Masa Berlaku Kartu KKS vs Status Bansos
Banyak KPM yang keliru menafsirkan angka tahun (misal: 2026 atau 2027) yang tertera pada kartu KKS Merah Putih.
Angka tersebut adalah aturan perbankan mengenai masa berlaku fisik kartu (umumnya 5 tahun).
Pencairan bantuan tidak ditentukan oleh masa berlaku kartu, melainkan oleh hasil verifikasi sosial-ekonomi yang dilakukan pemerintah pusat setiap bulannya.
Jika KPM sudah dianggap mampu atau datanya tidak padan, bantuan bisa terhenti meskipun kartu KKS masih berlaku lama.
Pergerakan status SI pada Bank BSI menjadi sinyal kuat pencairan massal PKH dan BPNT Tahap 2 sudah di depan mata.
Masyarakat diharapkan tetap bersabar, terutama bagi yang tidak memiliki komponen prioritas, karena proses penyaluran bansos dilakukan secara bergelombang berdasarkan urutan desil terendah terlebih dahulu.***
Editor : Eli Kustiyawati